kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Konsultan pajak PT AJM isi SPT tanpa faktur


Rabu, 25 November 2015 / 16:44 WIB
Konsultan pajak PT AJM isi SPT tanpa faktur


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Kasus penyelewangan pajak PT Abadi Jaya Manunggal (AJM) yang menyeret Direkturnya Soekiono kini masuk babak baru.

Saat ini, kasus tersebut sudah sampai tahap persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda saksi.

Untuk sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum Sangaji menghadirkan mantan konsultan pajak PT AJM, Edwin Suwandi.

Dalam kesaksiaannya, Edwin mengaku bila dia yang mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) pajak perusahaan tanpa diberikan faktur penjualan dan melakukan cross check pada laporan anggaran perusahaan.

"Saya mendapatkan data yang sudah direkap," katanya dalam persidangan, Rabu (25/11).

Namun, Edwin enggan mengaku bila dia mengetahui adanya kejanggalan dalam input data pajak.

Dalam persidangan, Sangaji membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Edwin yang mengatakan diduga ada kejanggalan input data pajak karena, laporan pajak tidak sesuai angka pembelian dan penjualan.

Dari seluruh kesaksian yang diberikan dalam persidangan, Soekiono tidak menampik seluruh kesaksian Edwin.

Dalam laporan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Sukiono dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) yang tidak benar karena tidak melaporkan seluruh penjualan AJM dalam kurun waktu 2006-2007.

Atas perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian hingga Rp 15 miliar yang dihitung dari pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri yang seharusnya dipungut dari para pembeli AJM.

AJM merupakan perusahaan industri besi dan baja yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua. Pada awalnya, perusahaan ini didirikan oleh investor asing dari Tiongkok.

Usai sidang, Agus Nurudin penasehat hukum Soekiono mengaku bila perhitungan kerugian negara yang disebutkan oleh Jaksa Penuntut Umum terlalu besar.

"Mereka acuan perhitungannya hanya rekening. Disana dana yang masukkan bukan hanya hasil penjualan tapi juga ada pinjaman dan lainnya," jelasnya.

Agus menegaskan bila saat ini kliennya sedang melakukan audit pengghitungan pajak ulang.

"Nanti kalau hasil perhitungannya tidak terlalu besar kita akan usahakan untuk membayar," kata Agus.

Agus mengaku bila pada tahun 2006 kliennya hanya membayarkan pajak sekitar Rp 1 miliar.

Sekadar mengingatkan, kasus penyelewengan pajak ini diusut oleh Kejaksaan Tinggi Negeri DKI Jakarta.

Ada dua tersangka dalam kasus ini yaitu Soekiono dan Giono Komisaris perusahaan.

Berdasarkan sumber KONTAN, Berkas Giono masih mandek di Kejaksaan dengan status P 19.

Dan tersangka belum ditahan oleh Penyidik sampai saat ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×