kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Syarat mantan PNS pajak jadi konsultan diperketat


Kamis, 19 Juni 2014 / 16:54 WIB
Syarat mantan PNS pajak jadi konsultan diperketat
ILUSTRASI. Pejalan kaki melintas dekat loggo Danareksa Sekuritas di Jakarta, Jumat (9/3). KONTAN/Cheppy A. Muchlis/09/03/2018


Reporter: Agus Triyono | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Pemerintah memperketat peraturan untuk menjadi konsultan pajak, khususnya bagi mantan pegawai pajak. Pengetatan tersebut dilakukan oleh Menteri Keuangan, Chatib Basri melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak yang diterbitkan 9 Juni lalu.

Dalam peraturan tersebut Kementerian Keuangan sebagaimana dikutip dari laman setkab.go.id menetapkan beberapa syarat bagi pensiunan PNS Direktorat Jenderal Pajak yang ingin menjadi konsultan pajak. Syarat pertama, diberhentikan secara hormat dari PNS Ditjen Pajak atas permintaan sendiri.

Kedua, telah melewati jangka waktu dua tahun terhitung sejak tanggal surat keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai PNS. Selain syarat tersebut, mereka juga dikenakan empat syarat tambahan.

Pertama, harus sudah mengabdikan diri menjadi pegawai pajak di Ditjen Pajak sekurang- kurangnya selama 20 tahun. Kedua, tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat. Ketiga, mengakhiri masa bakti mereka di Kantor Ditjen Pajak dengan memperoleh hak pensiun sebagai PNS. Keempat, dalam kaitannya dengan sertifikasi konsultan pajak, beleid tersebut juga mewajibkan calon konsultan untuk memiliki ijazah S1 atau diploma 4 perpajakan.

Dan untuk mendapatkan sertifikasi tersebut calon konsultan harus mendaftarkan permohonan pendaftaran kegiatan penyetaraan tingkat sertifikasi konsultan pajak kepada panitia penyelenggara sertifikasi konsultan pajak.

Danny Darussalam, pengamat perpajakan dari Danny Darussalam Tax Center menyambut positif pengetatan tersebut. Salah satunya, pengetatan yang berkaitan dengan jeda waktu dua tahun yang diberikan kepada pensiunan pegawai Ditjen Pajak untuk menjadi konsultan pajak. "Dua tahun itu cukup untuk membuat mereka independen," kata Danny kepada KONTAN Kamis (19/6).

Catatan positif sama juga diberikan terhadap syarat minimal masa pengabdian. Danny bilang bahwa syarat mengabdi 20 tahun diperlukan agar konsultan pajak nantinya benar- benar ahli dalam memberikan jasa konsultasi perpajakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×