Reporter: Dadan M. Ramdan | Editor: Yudho Winarto
Adapun yang paling penting dari RUU adalah tindak lanjut pemerintah dalam membuat perencanan yang komprehensif dan sesuai kaidah ilmiah untuk membangun industri turunannya. Hal ini yang akan menciptakan nilai tambah di dalam negeri dan kesejahteraann petani dapat meningkt.
Pasalnya, jika hanya tanpa ada tindaklanjutnya, ini hanya akan menjadi angan-angan saja dalam pengembangn komoditas. "Pemerintah harus serius membangun ekosistem industrinya agar tidak keropos di tengah dan membangun linkage usaha menengah kecil dengan usaha besar," saran Eliza.
Poin Penting RUU Komoditas Strategis
Pasal 3: Penyelenggaraan pengaturan komoditas strategis bertujuan:
a. memperkuat ketahanan pangan;
b. mewujudkan stabilisasi harga, menjamin pasokan, dan menghindari biaya
ekonomi tinggi;
c. melindungi dan memajukan komoditas strategis dan industri pengolahan
komoditas strategis
d. meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat secara
berkeadilan;
e. meningkatkan kemitraan
Pasal 7
Pasal 12: Komoditas strategis meliputi cengkeh; kakao; karet; kelapa; kelapa sawit; kopi; sagu; tebu; teh; dan tembakau
Pasal 13
(1) Pemerintah Pusat berwenang menyelenggarakan pengelolaan Komoditas
Strategis dan Industri Pengolahan Komoditas Strategis.
Draft RUU tentang Komoditas Strategis, Senin, 9 September 2024
(2) Kewenangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. penetapan kebijakan;
b. Perizinan Berusaha;
c. pengaturan produksi, distribusi, dan harga produk; dan
d. pengawasan.
Sumber: Draf RUU Komoditas Strategis
Selanjutnya: Indonesia-Tiongkok Tandatangani Kerja Sama Blue Economy, Apa Itu?
Menarik Dibaca: Jadwal KA Prameks Kutoarjo-Jogja, Senin-Minggu, 11-17 November 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News