kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.830   0,00   0,00%
  • IDX 6.438   38,22   0,60%
  • KOMPAS100 926   8,20   0,89%
  • LQ45 723   5,45   0,76%
  • ISSI 205   2,17   1,07%
  • IDX30 376   1,61   0,43%
  • IDXHIDIV20 454   0,42   0,09%
  • IDX80 105   1,01   0,98%
  • IDXV30 111   0,45   0,40%
  • IDXQ30 123   0,28   0,22%

RUU Komoditas Strategis Jadi Pilar Ketahanan Pangan


Senin, 11 November 2024 / 04:41 WIB
RUU Komoditas Strategis Jadi Pilar Ketahanan Pangan
ILUSTRASI. Operator mengoperasikan mesin pemanen padi (combine harvester) saat panen di Desa Singajaya, Indramayu, Jawa Barat, Rabu (30/10/2024). Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto merancang pemanfaatan dana desa untuk ketahanan pangan sebesar 20 persen yang diperkirakan mencapai Rp14 triliun. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/tom.


Reporter: Dadan M. Ramdan | Editor: Yudho Winarto

Adapun yang paling penting dari RUU  adalah tindak lanjut pemerintah dalam membuat perencanan yang komprehensif dan sesuai kaidah ilmiah untuk membangun industri turunannya. Hal ini yang akan menciptakan nilai tambah  di dalam negeri dan kesejahteraann petani dapat meningkt. 

Pasalnya, jika hanya tanpa ada tindaklanjutnya, ini hanya akan menjadi angan-angan saja dalam pengembangn komoditas. "Pemerintah harus serius membangun ekosistem industrinya agar tidak keropos di tengah dan membangun linkage usaha menengah kecil dengan usaha besar," saran Eliza.

Poin Penting RUU Komoditas Strategis

Pasal 3: Penyelenggaraan pengaturan komoditas strategis bertujuan:

a. memperkuat ketahanan pangan;

b. mewujudkan stabilisasi harga, menjamin pasokan, dan menghindari biaya

ekonomi tinggi;

c. melindungi dan memajukan komoditas strategis dan industri pengolahan

komoditas strategis 

d. meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat secara

berkeadilan;

e. meningkatkan kemitraan 

Pasal 7

Pasal 12: Komoditas strategis meliputi cengkeh; kakao; karet; kelapa; kelapa sawit; kopi; sagu; tebu; teh; dan tembakau

Pasal 13

(1) Pemerintah Pusat berwenang menyelenggarakan pengelolaan Komoditas

Strategis dan Industri Pengolahan Komoditas Strategis.

Draft RUU tentang Komoditas Strategis, Senin, 9 September 2024

(2) Kewenangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi:

a. penetapan kebijakan;

b. Perizinan Berusaha;

c. pengaturan produksi, distribusi, dan harga produk; dan

d. pengawasan.

Sumber: Draf RUU Komoditas Strategis

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×