Reporter: Dadan M. Ramdan | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia sangat perlu memiliki Undang-Undang tentang Komoditas Strategis sebagai upaya menjaga ketersediaan pangan dan energi, sekaligus tulang punggung perekonomian nasional.
Sejatinya, beberapa negara memiliki undang-undang khusus dalam melindungi produk unggulan dan strategis mereka. Sebut saja, Turki memiliki UU perlindungan tembakau, Jepang untuk komoditas beras, Amerika Serikat melindungi komoditas kedelai, kapas, jagung, dan gandum.
Baca Juga: Pembentukan RUU Komoditas Strategis Harus Dibarengi Pembangunan Ekosistem Industri
Kalangan DPR RI mendorong pembahasan lebih lanjut terkait RUU tersebut. Untuk diketahui, Komisi IV DPR RI telah mengusulkan sejumlah RUU masuk prolegnas 2025-2029 di antaranya RUU Perubahan UU No.18 Tahun 2012 tentang Pangan, RUU Perubahan UU No.19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, RUU Perubahan UU No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dan RUU Pertanian.
Anggota Baleg DPR RI Firman Soebagyo mengatakan, RUU Komoditas Strategis sebagai pilar ketahanan pangan. Selain itu, menekankan pentingnya perlindungan atau memproteki komoditas strategis dari kepentingan-kepentingan yang merugikan.
Misalnya, Uni Eropa memberlakukan regulasi antideporestasi yang bisa menghambat ekspor sawit Indoensia. "Sebab itu, terkait hambatan-hambatan seperti ini dirumuskan dalam UU Komoditas Strategis," katanya dalam akun Intagram @firmansoebagyo dikutip KONTAN, Minggu (10/11/2024).
Baca Juga: Kebijakan Pemblokiran Anggaran Tetap Berlaku Tahun Depan
Peneliti CORE Indonesia, Eliza Mardian memandang, RUU Komoditas Strategis untuk pengembangan tanaman perkebunan ini lebih untuk nilai tambah dalam negeri dan penciptaan lapangan pekerjaan.
Sebagai pembanding, pada UU Perkembunan mengatur secara umum semua komoditas, sedangkan di RUU Komodtas Strategis dikhususkan untuk komoditas tertentu yang mesti diprioritaskan dari brbagai sumberdayanya agar daya ungkitnya semakin besar.
"RUU Komoditas Strategis itu memang lebih spesifik buat lindungin dan memajukan komoditas tertentu yang dianggap strategis. Tujuannya memperkuat ketahanan pangan, stabilisasi harga, dan meningkatkan kemitraan antara industri dan petani," katanya kepada KONTAN, Minggu (10/11/2024).
Baca Juga: Pemerintah-DPR Sepakat 47 RUU Masuk Prolegnas Prioritas Tahun 2024, Ini Rinciannya
Eliza bilang, semua pihak berharap dengan adanya RUU tersebut, kualitas produk perkebunan meningkat dan berdaya saing karena ada penekanan perlunya standarisasi produk untuk memenuhi kebutuhan industri. "Nah, ini bisa ngurangin mismatch antara hasil petani dan permintaan industri, agar industri tidak impor," jelasnya.
Menurut dia, sejauh ini yang kerap menjadi perhatian pemerintah masih di komoditas pangan strategis, sehingga sebgian besar alokasi anggaran dan dukungan kebijakan berfokus kesana.
Sementara untuk komoditas perkebunan selain sawit ini kurang diperhatikan dan dukungannya juga kurang memadai seperti misalnya pupuk subsiidi yang didesasin khusus tanaman perkebunan ini belum ada.
"Dengan adanya RUU komoditas strategis setidaknya pengembangan komoditas perkebunan dapat semakin terarah dan mendapatkan dukungan kebijakan yang memadai. Padahal potensi pengembangan tanaman perkebunan ini amat sagat besar dan dapat menggenjot pertumbuhn ekonomi," ujar Eliza.
Adapun yang paling penting dari RUU adalah tindak lanjut pemerintah dalam membuat perencanan yang komprehensif dan sesuai kaidah ilmiah untuk membangun industri turunannya. Hal ini yang akan menciptakan nilai tambah di dalam negeri dan kesejahteraann petani dapat meningkt.
Pasalnya, jika hanya tanpa ada tindaklanjutnya, ini hanya akan menjadi angan-angan saja dalam pengembangn komoditas. "Pemerintah harus serius membangun ekosistem industrinya agar tidak keropos di tengah dan membangun linkage usaha menengah kecil dengan usaha besar," saran Eliza.
Poin Penting RUU Komoditas Strategis
Pasal 3: Penyelenggaraan pengaturan komoditas strategis bertujuan:
a. memperkuat ketahanan pangan;
b. mewujudkan stabilisasi harga, menjamin pasokan, dan menghindari biaya
ekonomi tinggi;
c. melindungi dan memajukan komoditas strategis dan industri pengolahan
komoditas strategis
d. meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat secara
berkeadilan;
e. meningkatkan kemitraan
Pasal 7
Pasal 12: Komoditas strategis meliputi cengkeh; kakao; karet; kelapa; kelapa sawit; kopi; sagu; tebu; teh; dan tembakau
Pasal 13
(1) Pemerintah Pusat berwenang menyelenggarakan pengelolaan Komoditas
Strategis dan Industri Pengolahan Komoditas Strategis.
Draft RUU tentang Komoditas Strategis, Senin, 9 September 2024
(2) Kewenangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. penetapan kebijakan;
b. Perizinan Berusaha;
c. pengaturan produksi, distribusi, dan harga produk; dan
d. pengawasan.
Sumber: Draf RUU Komoditas Strategis
Selanjutnya: Indonesia-Tiongkok Tandatangani Kerja Sama Blue Economy, Apa Itu?
Menarik Dibaca: Jadwal KA Prameks Kutoarjo-Jogja, Senin-Minggu, 11-17 November 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News