kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Jalan panjang RUU JPSK menuju DPR


Selasa, 24 Januari 2012 / 06:23 WIB
Jalan panjang RUU JPSK menuju DPR
ILUSTRASI. Seorang investor menunjukkan koin emas dinar dan dirham berkadar 22 karat/KONTAN/Carolus Agus W/09/09/2008.


Reporter: Herlina KD | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Rencana pemerintah untuk segera memiliki Undang-undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) sepertinya masih sebatas impian. Pasalnya, hingga saat ini pemerintah belum mengajukan rancangan UU JPSK ke DPR.

Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan saat ini RUU JPSK baru selesai tahap harmonisasi di Kemenkumham, tapi belum sampai ke meja DPR.”Sudah selesai dan kita akan rekomendasikan ke Presiden untuk menyetujui sehingga bisa dikirim ke DPR," ujarnya akhir pekan lalu.

Catatan saja, RUU JPSK adalah salah satu undang-undang yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (prolegnas) tahun ini. Makanya, sebisa mungkin UU ini harus dibahas dan diselesaikan dalam masa sidang DPR tahun 2012 ini.

Menurut Agus, secara substansi dalam draf RUU JPSK yang akan diajukan ini ada beberapa perbedaan dengan draf RUU JPSK yang pernah diajukan pemerintah sebelumnya. Salah satunya adalah poin mengenai pasal kebal hukum bagi para pengambil kebijakan saat krisis. "Setahu saya (pasal kebal hukum) itu tidak dimasukkan," katanya.

Agus mengakui, UU JPSK ini adalah salah satu instrumen penting untuk berjaga-jaga di saat krisis. Menurutnya, meski Indonesia telah memiliki Crisis Management Protocol (CMP), tapi ini belum cukup memadai untuk membendung jika terjadi krisis atau terjadi pembalikan arus modal.

Makanya, pemerintah tetap menyiapkan UU JPSK untuk menangkal jika sewaktu-waktu terjadi krisis. Agus berharap RUU JPSK bisa rampung pada kuartal III-2012.

Sidqi Lego Pangesthi, Direktur Jasa Keuangan dan Analisis Moneter Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas juga bilang, selama ini protokol manajemen krisis di Indonesia masih terpisah-pisah. Bank Indonesia sebagai otoritas moneter maupun Kementerian Keuangan sebagai otoritas fiskal punya cara dan prosedur sendiri dalam penanganan krisis.
Padahal Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memerintahkan pembentukan sistem penanganan krisis yang terintegrasi dan lebih baik. "Ini harus kita satukan," ungkap Sidqi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×