Reporter: Aurelia Lucretie | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Badan Legislatif (Baleg) DPR melangsungkan Rapat Panja DIM RUU Tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) bersama pemerintah di Kompleks DPR RI, Kamis (14/3).
Dalam rapat panja muncul usulan perubahan substansial pada Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) nomor 74, Pasar 10 Ayat (2) yang sebelumnya berbunyi "Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD".
Pihak pemerintah mengusulkan agar rancangan pasal tersebut diubah menjadi "Gubernur dan Wakil Gubernur dipilih secara berpasangan melalui pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
Perubahan substansial tersebut diajukan atas beberapa pertimbangan antara lain sebagai penghargaan atas aspirasi daerah untuk memilih kepala daerah berdasarkan azas demokrasi, fungsi pengawasan DPRD menjadi tidak efektif, peraturan terdahulu dianggap tidak menghambat Jakarta menjadi kota global, dan kehendak rakyat yang harus terwakili oleh kapala daerah.
"Oleh karena itu, pemerintah beranggapan sangat tepat apabila Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta ini adalah dipilih sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Berarti kembali ke Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah," ujar Suhajar Diantoro, Sekretaris Jendral Kementerian Dalam Negeri mewakili pihak pemerintah dalam Rapat Panja RUU DKJ, Kamis (14/3).
Baca Juga: RUU DKJ: Dewan Kawasan Aglomerasi Akan Ditunjuk Presiden
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News