kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.325.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

RUU DKJ, PKS Tolak Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden


Senin, 11 Maret 2024 / 16:31 WIB
RUU DKJ, PKS Tolak Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden
ILUSTRASI. Sejumlah pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) bersiap meninggalkan ruangan pada hari pertama saat bulan Ramadhan 1443 Hijriah di Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Senin (4/4/2022). RUU DKJ, PKS Tolak Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak gubernur Jakarta ditunjuk/dipilih presiden dalam rancangan undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Anggota DPR Fraksi PKS Mardani Ali Sera meminta pembahasan pasal-pasal kontroversi di RUU DKJ dibuka ke publik. Termasuk mengenai polemik pemilihan gubernur Jakarta yang dilakukan oleh presiden. Hal ini seperti tercantum dalam pasal 10 ayat (2) RUU DKJ.

"Kita akan perjuangkan DKJ ada pilkada," ujar Mardani saat dihubungi Kontan, Senin (11/3).

Baca Juga: Ada Wacana Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, Demokrat: Aspirasi Ini Tidak Tepat

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengaku poin mengenai gubernur Jakarta telah diubah dari draf sebelumnya. Ia bilang, penunjukan gubernur tetap dipilih rakyat melalui pilkada. 

"(Gubernur Jakarta) Tetap dipilih oleh rakyat," ujar Dasco.

Sementara itu, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan, Jakarta masih tetap sebagai ibu kota negara sampai diterbitkannya keputusan presiden (Keppres) mengenai pemindahan ibu kota negara ke Nusantara. Hal ini berdasarkan pasal 39 UU IKN.

Seperti diketahui, pembahasan RUU DKJ akan dilakukan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama perwakilan pemerintah.

Baca Juga: DPR Pastikan Pilkada Jakarta Tetap Dipilih Langsung Oleh Rakyat Dalam RUU DKJ

Presiden telah menunjuk lima menteri untuk membahas RUU DKJ antara lain, Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Menteri Hukum dan HAM.

Salah satu pengaturan dalam draf RUU DKJ sebelumnya adalah soal pemilihan gubernur/wakil gubernur. Pasal 10 ayat (1) menyebutkan Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin gubernur dan dibantu oleh wakil gubernur.

Lalu, pada ayat (2) menyebut, gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×