kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   0,00   0,00%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

RUU Daerah Khusus Jakarta, DPR Pastikan Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Oleh Rakyat


Selasa, 05 Maret 2024 / 14:45 WIB
RUU Daerah Khusus Jakarta, DPR Pastikan Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Oleh Rakyat
ILUSTRASI. Gubernur DKI tetap dipilih presiden


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DPR memastikan gubernur Jakarta tetap dipilih langsung oleh rakyat melalui Pilkada. Hal ini terkait salah satu poin RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, DPR telah menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah. Pasal atau DIM terkait pemilihan gubernur Jakarta telah diubah dari draf RUU DKJ sebelumnya.

"(Gubernur Jakarta) Tetap begitu, dipilih oleh rakyat," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Selasa (5/3).

Lebih lanjut Dasco mengatakan, pembahasan RUU DKJ akan dilakukan Badan Legislasi (Baleg) DPR dengan perwakilan pemerintah. Adapun perwakilan pemerintah antara lain Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Menteri Hukum dan HAM.

Baca Juga: Menakar Prospek Pertumbuhan Ekonomi RI Tahun 2024-2025, Mampukah Naik di Atas 5%?

"Baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU dalam usul inisiatif Baleg DPR RI," kata Dasco.

Seperti diketahui, salah satu pengaturan dalam draf RUU DKJ sebelumnya adalah soal pemilihan gubernur/wakil gubernur. Pasal 10 ayat (1) menyebutkan Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin gubernur dan dibantu oleh wakil gubernur.

Lalu, pada ayat (2) menyebut, gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menilai, pengaturan itu merupakan tanda-tanda kemunduran demokrasi di Indonesia. Sekaligus menandakan adanya kehendak otoritarianisme dari presiden.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×