Reporter: Aurelia Lucretie | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Panja Badan Legislasi (Baleg) DPR membahas Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang akan memberikan kekhususan bagu Jakarta setelah tidak lagi menjadi ibu kota negara.
Sejumlah poin dibahas antara lain Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) nomor 523 ayat (3) yang sebelumnya berbunyi "Dewan Kawasan Aglomerasi dipimpin oleh Wakil Presiden"
Menurut Anggota DPR Fraksi Partai Nasdem Taufik Basari, kewenangan atributif yang diberikan kepada Wakil Presiden tidak sesuai dengan konsep presidensil yang tertuang dalam konstitusi. Kewenangan harus tetap di tengan presiden, namun presiden berhak mendelegasikan kewenangan tersebut kepada pihak lain yang ditunjuk.
"Supaya kita tidak melanggar konstitusi, jadi pilihannya 2. Apakah delegasi atau mandat," ujar Taufik dalam Rapat Panja Baleg DPR, Kamis (14/3).
Baca Juga: Wacana Gubernur Ditunjuk Presiden, PPP dan PAN Tegaskan Pilkada Langsung di DKI
Supratman Andi Agtas, Ketua Baleg DPR RI memberikan masukan untuk mengubah DIM tersebut menjadi presiden dapat menunjuk siapapun untuk memimpin Dewan Kawasan Aglomerasi.
"Ketua dan anggota Dewan Kawasan ditunjuk oleh Presiden Republik Indonesia. Kemudian, ketentuan lebih lanjut mengenai penujukan itu diatur dalam Peraturan Presiden," ujar Supratman.
Rumusan baru tersebut disetujui oleh peserta rapat. "Jadi kita setuju yang rumusan baru ya, pak," kata Supratman sambil meresmikan perubahan DIM 523.
Dengan demikian, Ketua dan anggota Dewan Kawasan Aglomerasi akan ditunjuk langsung oleh Presiden.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News