kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Gubernur Jakarta Bakal Ditunjuk Presiden di RUU DKJ, Apa Kata Istana?


Kamis, 07 Desember 2023 / 05:59 WIB
Gubernur Jakarta Bakal Ditunjuk Presiden di RUU DKJ, Apa Kata Istana?
ILUSTRASI. Pembahasan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) akan bergulir di DPR.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) tengah dibahas di DPR. RUU Ini disepakati sebagai inisiatif dari DPR.

Salah satu poin penting di RUU DKJ ini yakni kelak Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta akan ditunjuk langsung oleh Presiden.

Terkait RUU DKJ in, Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana menegaskan, pemerintah masih menunggu surat resmi dari DPR mengenai naskah RUU DKJ yang kemudian dibahas lebih lanjut. 

Ia menegaskan, pemerintah masih belum membahas substansi RUU DKJ karena RUU ini merupakan inisiatif DPR. 

"Saat ini, pemerintah menunggu surat resmi dari DPR yang menyampaikan naskah RUU DKJ," kata Ari pada Kontan.co.id, Rabu (6/12). 

Baca Juga: Gubernur-Wagup DKI Jakarta Dipilih Presiden di RUU DKJ, Apa Dampaknya?

Ari menjelaskan pembahasan RUU melalui beberapa tahapan. Dalam tahap awal pemerintah akan menunggu surat resmi dari DPR untuk menyampaikan naskah RUU DKJ. 

Selanjutnya, Presiden akan menunjuk sejumlah menteri untuk menyiapkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) Pemerintah. 

"Saat penyusunan DIM baru mulai dilakukan pembahasan, pemerintah terbuka terhadap masukan berbagai pihak," jelas Ari. 

Proses berikutnya, Presiden menyurati DPR dengan menunjuk sejumlah menteri yang mewakili pemerintah dalam pembahasan dengan DPR, disertai DIM Pemerintah. 

Diketahui, RUU DKJ disepakati menjadi RUU usul inisiatif DPR. Hal ini diputuskan dalam rapat paripurna DPR, Selasa (5/12).

Dalam RUU DKJ, Jakarta akan memiliki sejumlah kewenangan khusus selain penetapan gubernur dipilih langsung oleh Presiden.

Beberapa diantaranya adalah Jakarta akan bernama Daerah Khusus Jakarta. Tak ada lagi "ibu kota" di nama resmi Jakarta. Jakarta akan menjadi daerah otonomi khusus.

Selanjutnya, DKJ akan membawahi sejumlah kota dan kabupaten administrasi. Merujuk pasal 7 ayat (1), kota dan kabupaten administrasi di DKJ akan dibentuk melalui peraturan pemerintah. Wilayah-wilayah itu akan dipimpin oleh wali kota dan bupati yang dipilih gubernur. 

Kemudian, RUU DKJ menegaskan wacana penggabungan Jakarta dengan sejumlah daerah penyangga tidak akan terjadi. Lalu, Selain punya DPRD, DKJ juga akan memiliki dewan kota dan kabupaten. Dewan kota dan kabupaten terdiri dari satu orang perwakilan dari setiap kecamatan. 

Baca Juga: Baleg DPR Mulai Bahas RUU Daerah Kekhususan Jakarta, Ini Poin-Poinnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×