kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

RUU BUMN akan bahas aturan holding


Jumat, 08 Juni 2018 / 06:05 WIB
RUU BUMN akan bahas aturan holding


Reporter: Abdul Basith | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan bahas aturan holding. Pembahasan holding diperlukan dalam RUU agar tidak terjadi kesalahpahaman.

Pengaturan holding juga akan memudahkan proses holding BUMN. "Aturan holding juga akan ada dalam UU supaya ada kejelasan, supaya perusahaan tidak hanya asal di holding," ujar Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Totok Daryanto kepada Kontan.co.id, Kamis (7/6).

Totok bilang sebelumnya sering terjadi perbedaan pendapat antara pemerintah dengan DPR dalam keputusan holding. Nantinya DPR akan disertakan dalam pembahasan holding.

Tidak hanya holding, BUMN juga akan dilibatkan dalam sejumlah pengambilan keputusan. Hal itu disamping fungsi pengawasan DPR.

"Untuk keputusan strategis DPR dilibatkan misalnya Public Service Obligation (PSO) dan kebutuhan strategis masyarakat tetapi kalau biasa tidak perlu," terang Totok.

Selain itu RUU tentang BUMN juga akan mendorong BUMN dapat bersaing dengan preusahaan swasta. Hal itu termasuk pada pergantian direksi.

Totok bilang direksi perlu kepastian keamanan dalam memimpin perusahaan. Oleh karena itu pemerintah dinilai perlu ada pertimbangan lain dalam pergantian direksi BUMN.

"Kewenangan tetap ada di pemerintah tetapi harus mengikuti norma korporasi," jelas Totok.

Saat ini RUU BUMN belum masuk tahap rapat harmonisasi. Sebelumnya draft RUU BUMN telah dikaji oleh tenaga ahli.

Nantinya DPR akan segera melakukan rapat harmonisasi bersama pemerintah. Sementara itu pemerintah belum melakukan pembahasan mengenai RUU BUMN.

Pembahasan tersebut menunggu draft selesai di DPR. "Pemerintah baru akan bahas setelah dari DPR selesai," ungkap Deputi Bidang Infrastruktur Bisnis Kementerian BUMN, Hambra saat dihubungi Kontan.co.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×