kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

RUU BUMN soroti pembentukan Super Holding BUMN


Senin, 25 Juli 2016 / 17:49 WIB
RUU BUMN soroti pembentukan Super Holding BUMN


Reporter: Handoyo | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pembahasan Revisi Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN) masih bergulir. RUU tentang BUMN ini masih dalam tahap pembahasan ditingkat Panitia Kerja (Panja) komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Ketua Panja RUU BUMN, Dodi Reza Alex Noerdin mengatakan, pihaknya optimis dalam trimester IV tahun ini RUU tentang BUMN ini sudah dapat diajukan ke Badan Legislasi (Baleg) untuk di harmonisasikan. "Mudah-mudahan proses itu akan cepat, dan akhir tahun bisa terbentuk," kata Dodi, Senin (25/7).

Dodi menyadari, perkembangan yang terjadi di dalam perekonomian Indonesia turut mempengaruhi proses pembahasan RUU. Hal-hal tersebut diantaranya adalah wacana pemerintah untuk membentuk super holding BUMN menggantikan kementerian BUMN.

Selain itu, kesiapan perusahaan-perusahaan BUMN untuk menampung dana repatriasi dari kebijakan tax amnesty yang dapat mencapai Rp 200 triliun-Rp 300 triliun menjadi poin tambahan dalam proses pembahasan RUU inisiatif DPR tersebut.

Dodi tidak menampik, adanya kebijakan yang bergulir ini akan memunculkan pembahasan yang lebih dalam sehingga berpotensi membuat molor penyelesaian RUU. "Lebig baik komprehensif dan bisa berlaku agar tidak terburu-buru agar isu-isu yang lain dapat tercover," ujar Dodi.

Gambaran saja, setidaknya ada tujuh poin yang menjadi bahan revisi dari RUU Nomor 19 tahun 2003 ini. Pertama, terkait dengan penyertaan modal negara dan keuangan negara. Kedua, terkait pembinaan BUMN dan organ BUMN. Ketiga, terkait aset BUMN.

Keempat, terkait sinergi BUMN atau holding BUMN dan anak perusahaan. Kelima, terkait dengan filosofi pembentukan BUMN. Keenam, terkait program kemitraan dan bina lingkungan (PKBL). Ketujuh, terkait dengan persaingan BUMN di kancah internasional.

Menteri BUMN Rini Soemarno mengatakan, pihaknya mendukung dalam revisi RUU tentang BUMN tersebut. Dia berharap agar berbaikan aturan itu membuat perusahaan-perusahaan BUMN menjadikan lebih jelas aturan mainnya sehingga kinerjanya menjadi meningkat.

Beberapa hal yang di soroti oleh RIni adalah, pembentukan super holding pengganti kementerian BUMN. Menurutnya ini penting lantaran beberapa negara juga sudah menerapkannya sehingga daya saing perusahaan BUMN tercipta.

Apalagi, saat ini persaingan antar perusahaan semakin terbuka seiring dengan terbukanya perekonomian global. "Negara-negara lain seperti Singapura, Malaysia, Norwegia mereka sudah membentuk itu," kata Rini.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×