kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini rekomendasi BPK untuk RUU BUMN


Minggu, 03 Mei 2015 / 15:59 WIB
Ini rekomendasi BPK untuk RUU BUMN
ILUSTRASI. Indeks sektor transportasi dan logistik hanya naik 1,44% sejak awal tahun hingga Senin (20/11).


Reporter: Handoyo | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merekomendasikan beberapa hal terkait dengan Revisi Undang-Undang (RUU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditargetkan akan menjadi prioritas pembahasan oleh DPR.

Anggota BPK Akhsanul Qosasi mengatakan, setidaknya ada beberapa poin yang harus diperhatikan dalam pembahasan RUU BUMN tersebut. Pertama, sinergi antar BUMN yang belum terjalin dengan baik. Antar perusahaan BUMN belum dapat memanfaatkan secara optimal.

Contohnya adalah pemanfaatan PT Pos Indonesia. Hingga saat ini masih banyak perusahaan BUMN yang mengirim surat kepada nasabah atau rekanan bisnis namun tidak menggunakan jasa dari Pos Indonesia. Padahal bila hal tersebut dilakukan maka, akan membantu meningkatkan pendapatan dari Pos Indonesia.

Kedua, kategorisasi BUMN. Untuk mengoptimalkan kinerja perusahaan BUMN, maka perlu dilakukan pemisahan antara BUMN komerisal, strategis dan PSO. Bagi perusahaan BUMN yang menguntungkan, biarkan mengikuti pasar. "Jangan ada politisasi atau kepentingan mengganggu," kata Akhsanul, Belum lama ini.

Sementara itu, untuk BUMN strategis seperti PT Pindad, PT Inti, PT PAL tidak diperbolehkan asing masuk kedalamnya. Oleh karena itu, jangan ada gangguan terhadap perusahaan BUMN strategis tersebut, serta perlu diberikannya kekuasaaan yang tinggi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×