kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.874.000   -21.000   -1,11%
  • USD/IDR 16.295   0,00   0,00%
  • IDX 7.176   -23,15   -0,32%
  • KOMPAS100 1.044   -7,03   -0,67%
  • LQ45 815   -3,41   -0,42%
  • ISSI 226   -0,18   -0,08%
  • IDX30 426   -2,13   -0,50%
  • IDXHIDIV20 508   0,07   0,01%
  • IDX80 118   -0,55   -0,47%
  • IDXV30 121   0,13   0,11%
  • IDXQ30 139   -0,23   -0,17%

RUU APBN 2011 kembali izinkan program luncuran


Jumat, 20 Agustus 2010 / 09:39 WIB
RUU APBN 2011 kembali izinkan program luncuran


Reporter: Martina Prianti | Editor: Edy Can


JAKARTA. Pemerintah telah membuat Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2011. Dalam draft RUU itu, pemerintah kembali mengizinkan adanya pelaksanaan program luncuran atas kegiatan yang dibiayai oleh utang.

RUU itu menyebutkan, pelaksanaan kegiatan anggaran yang direncanakan 2011 yang belum selesai dapat dilanjutkan hingga 2012. Hal ini tercantum dalam pasal 24 RUU RAPBN 2011 yang menyatakan, kegiatan-kegiatan yang dibiayai pinjaman dalam negeri dapat dilaksanakan dengan tahun jamak.

Selain itu pasal 33 ayat 1 RUU APBN 2010 itu yang diperoleh KONTAN, menyebutkan, dalam rangka kesinambungan pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang dananya bersumber dari penerusan pinjaman luar negeri dan telah dialokasikan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun anggaran 2011, sisa anggaran yang tidak terserap sampai dengan akhir tahun 2011 dapat diluncurkan ke tahun anggaran 2012. Persyaratan, pengajuan usulan kegiatan luncuran itu adalah harus dilaporkan kepada menteri keuangan dalam bentuk konsep DIPA Luncuran (DIPA L) paling lambat 31 Januari 2011.

KONTAN mencatat, pemerintah mengizinkan kegiatan luncuran untuk pelaksanaan anggaran yang dibiayai dari utang itu setelah terbitnya aturan soal kontrak tahun jamak. Aturan yang diterbitkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah menetapkan empat kriteria bagi kontrak tahun jamak atau kerap disebut multi years contract dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Empat kriteria yang terdalam peraturan menteri keuangan (PMK) terbitan 2 Maret 2010 itu adalah, Pertama, sumber dana pekerjaan berasal dari rupiah murni. Kedua, substansi pekerjaannya merupakan satu kesatuan untuk menghasilkan satu output. Ketiga, secara teknis pekerjaannya tidak dapat dipecah-pecah. Kempat, waktu pelaksanaan kegiatan pokoknya secara teknis memerlukan waktu penyelesaian lebih dari 12 bulan.

PMK Nomor 56 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengajuan Persetujuan Kontrak Tahun Jamak Dalam Penggadaan Barang dan Jasa Pemerintah menyebutkan, pekerjaan yang secara teknis dapat diselesaikan dalam waktu satu tahun anggaran, namun pengerjaannya terlambat dimulai sehingga penyelesainnya harus dilanjutkan di tahun anggaran berikutnya, tidak dapat diusulkan untuk mendapatkan persetujuan kontrak tahun jamak dari Menteri Keuangan.

Adapun kontrak yang dimaksud dapat berupa kontrak untuk pekerjaaan fisik atau pekerjaan non fisik atau jasa. Permohonan persetujuan kontrak tahun jamak diajukan oleh menteri atau pimpinan lembaga kepada menteri keuangan bersamaan dengan penyampaian rencana kerja dan anggaran kementrian/Lembaga (RKA-KL).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×