Reporter: Martina Prianti | Editor: Edy Can
JAKARTA. Pemerintah bisa melanjutkan program pembangunan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2010 ke tahun 2011. Hal ini tercantum dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2011.
Pasal 16 ayat 1 RUU APBN 2011 itu menyebutkan, dalam rangka kesinambungan pelaksanaan kegiatan untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan berupa Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) dalam program atau kegiatan nasional pemberdayaan masyarakat (PNPM) yang terdiri atas program pengembangan kecamatan, program penanggulangan kemiskinana perkotaan, program pengembangan infrastruktur perdesaan, dan percepatan pembangunan daerah tertinggal dan khusus, dalam daftar isian pelaksanaan anggaran tahun anggaran 2010 dapat diluncurkan sampai akhir April 2011. Pengajuan usulan proram itu harus disampaikan kepada menteri keuangan paling lambat 15 Januari 2011 mendatang.
RUU APBN 2011 juga memberikan keleluasaan bagi pemerintah melanjutkan kegiatan infrastruktur dan rehabilitasi, rekonstruksi bencana. Hal ini dinyatakan dalam pasal 17 RUU tersebut. Sumber pendanaan bagi program ini bisa dari alokasi anggaran instansi pada tahun anggaran 2011. Syaratnya, pengajuan kegiatan luncuran itu dilaporkan ke menteri keuangan paling lambat 31 Januari 2011.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













