kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.874.000   -21.000   -1,11%
  • USD/IDR 16.295   0,00   0,00%
  • IDX 7.176   -23,15   -0,32%
  • KOMPAS100 1.044   -7,03   -0,67%
  • LQ45 815   -3,41   -0,42%
  • ISSI 226   -0,18   -0,08%
  • IDX30 426   -2,13   -0,50%
  • IDXHIDIV20 508   0,07   0,01%
  • IDX80 118   -0,55   -0,47%
  • IDXV30 121   0,13   0,11%
  • IDXQ30 139   -0,23   -0,17%

Praktisi Pajak Ingatkan Ditjen Pajak Tak Boleh Langgar Aturan demi Kejar Setoran


Rabu, 28 Mei 2025 / 13:05 WIB
Praktisi Pajak Ingatkan Ditjen Pajak Tak Boleh Langgar Aturan demi Kejar Setoran
ILUSTRASI. Ketua Umum Perkumpulan Profesi Pengacara dan Praktisi Pajak Indonesia (P5I) Alessandro Rey menyoroti munculnya gejala negara yang terlalu berfokus pada penerimaan pajak tanpa mengindahkan aturan hukum dan prinsip keadilan.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID-JAKARTA.  Ketua Umum Perkumpulan Profesi Pengacara dan Praktisi Pajak Indonesia (P5I) Alessandro Rey menyoroti munculnya gejala negara yang terlalu berfokus pada penerimaan pajak tanpa mengindahkan aturan hukum dan prinsip keadilan. 

Dalam paparannya di Seminar Nasional Pajak yang diselenggarakan pada Selasa (27/5), Rey memperkenalkan istilah Taxstaat, sebagai fenomena baru yang dianggap menyimpang dari prinsip negara hukum atau Rechtsstaat.

Dalam sesi utamanya, Rey menyoroti praktik pemeriksaan pajak yang dilakukan melebihi batas waktu, namun tetap dinyatakan sah oleh otoritas. 

Menurut Rey, hal ini mencerminkan kondisi Taxstaat, yakni sebuah penyimpangan dari prinsip negara hukum. Yakni, target fiskal dijadikan pembenaran untuk mengabaikan prosedur hukum yang sah.

"Kita tidak sedang hidup di dalam negara pajak atau Taxstaat. Kita ini negara hukum Rechtsstaat, yang harus tunduk kepada seluruh peraturan hukum positif, bukan hanya memilih mana yang mendukung target penerimaan,” tegas Rey.

Baca Juga: IWPI Minta Pemerintah Tegakkan Batas Waktu Pemeriksaan Pajak

Rey menjelaskan, proses pemeriksaan pajak memiliki 19 tahapan formal, dari penyampaian Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) hingga terbitnya Surat Ketetapan Pajak (SKP). Bila salah satu tahapan, termasuk batas waktu, tidak dijalankan sesuai aturan, maka keseluruhan proses dapat dinilai cacat hukum.

Rey juga menyoroti pernyataan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menyebut bahwa batas waktu pemeriksaan hanya merupakan instrumen manajerial, bukan hukum substantif.

“Kalau prosedur dilanggar tapi hasilnya tetap dianggap sah, untuk apa hukum dibuat? Kita tidak bisa membenarkan proses yang salah hanya karena hasilnya menguntungkan negara,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Rey turut mengkritik kebijakan internal DJP yang melarang penggunaan rekaman audio-visual dalam pemeriksaan pajak, meskipun Peraturan Dirjen Pajak (PER-07 Tahun 2017) justru mewajibkannya. Menurutnya, larangan tersebut adalah bentuk nyata penyalahgunaan kewenangan dan hambatan terhadap transparansi.

“Rechtsstaat tidak memberi ruang untuk tebang pilih. Semua peraturan, dari UU hingga PER DJP (Peraturan Dirjen Pajak) adalah bagian dari hukum positif yang harus dihormati, bukan diabaikan dengan dalih efisiensi atau target,” imbuh Rey.

Rey mengingatkan bahwa dalam sistem negara hukum, setiap keputusan administratif harus memenuhi tiga unsur, yakni kewenangan pejabat, prosedur yang sah, dan substansi yang tepat. Jika SKP diterbitkan dengan melanggar prosedur, termasuk ketentuan waktu, maka harus dapat dibatalkan demi keadilan.

Sementara itu, Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) Rinto Setiyawan, menyampaikan pandangan senada. Ia mengecam keras praktik DJP yang tetap menerbitkan SKP meskipun pemeriksaan telah melewati batas waktu.

“Ketika DJP menyatakan SKP tidak bisa dibatalkan walau melewati batas waktu pemeriksaan, itu sama saja dengan mengatakan DJP boleh melanggar Undang-Undang dan PMK yang jelas-jelas mengatur hal itu. Ini preseden buruk dalam penegakan hukum perpajakan,” tegasnya.

Rinto menekankan pentingnya forum-forum edukatif seperti seminar ini agar wajib pajak memahami hak dan kewajibannya, sekaligus mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam mengawal pelaksanaan sistem perpajakan yang adil dan beradab.

Baca Juga: Ombudsman Soroti Dugaan Maladministrasi dalam Pemeriksaan Pajak

Selanjutnya: Pengumuman UTBK SNBT Bisa Dicek di Sini, Berikut 42 Link Resmi dari berbagai PTN!

Menarik Dibaca: Pengumuman UTBK SNBT Bisa Dicek di Sini, Berikut 42 Link Resmi dari berbagai PTN!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×