Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Rupiah yang mengalami pelemahan diikuti dengan kurs pajak yang mengalami kenaikan. Kenaikan kurs pajak ini belum tentu akan memberikan pengaruh pada penerimaan pajak negara yang juga mengalami kenaikan dari perusahaan yang penerimaannya dalam bentuk mata uang dollar.
Kementerian Keuangan menetapkan kurs pajak dan bea masuk untuk periode 21-27 Agustus 2013 sebesar Rp 10.387 per dollar AS berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 37/KM. 11/2013.
Bila dibandingkan dengan pekan sebelumnya, kurs pajak dan bea masuk Rp 10.837 ini naik Rp 86. Kenaikan ini mengikuti adanya pelemahan rupiah.
Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany mengungkapkan depresiasi rupiah ini memang akan memberikan pengaruh bagi perusahaan yang akan bayar pajak. Perusahaan akan membayar pajak lebih tinggi dan penerimaan negara pun akan mengalami kenaikan. Namun, tambahan penerimaan pajak tersebut tidaklah banyak.
"Karena depresiasinya (rupiah) dibandingkan dengan penurunan harga dan volume penjualan, turunnya lebih besar," ujarnya kepada KONTAN di Jakarta, Rabu (21/8).
Sayangnya, Mantan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam) ini tidak dapat menjelaskan lebih detil berapa tambahan penerimaan pajak akibat pelemahan rupiah. Dia beralasan, sulit untuk menghitung lantaran banyaknya perusahaan yang menggunakan pembukuan berbasis dollar.
Yang pasti, lanjutnya, hal ini tidak boleh hanya dilihat dari segi ekspornya saja yang mendatangkan keuntungan bagi perusahaan akibat depresiasi rupiah. Sisi impor juga harus dilihat sebagai pengeluaran suatu perusahaan. Impor bahan baku yang dibeli berupa dollar juga memberatkan perusahaan.
"Karena nilai dollarnya itu ada efek positif dan negatifnya, dan sulit diukur setiap perusahaan masing-masing beda," jelasnya.
Sejalan dengan Dirjen Pajak, pengamat perpajakan Darussalam juga menyampaikan hal serupa. Depresiasi nilai tukar rupiah memberikan dua dampak.
Bisa menambah pajak kalau ekspornya lebih besar dari impor dan sebaliknya bisa mengurangi pajak apabila impor lebih besar dari eskpor. Memang harus dilihat posisi atau komposisi ekspor dan impor dari perusahaan tersebut seperti apa.
"Karena biaya impor yang dilakukan perusahaan bisa sebagai pengurang penghasilan kena pajak," terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News