CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.364.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.765   36,00   0,22%
  • IDX 8.467   60,47   0,72%
  • KOMPAS100 1.174   8,70   0,75%
  • LQ45 856   7,02   0,83%
  • ISSI 295   1,75   0,60%
  • IDX30 446   3,24   0,73%
  • IDXHIDIV20 518   3,35   0,65%
  • IDX80 132   1,10   0,84%
  • IDXV30 136   0,60   0,45%
  • IDXQ30 143   0,97   0,68%

PPh impor untuk produk hilir akan dipatok 10%


Senin, 03 September 2018 / 22:21 WIB
PPh impor untuk produk hilir akan dipatok 10%
ILUSTRASI. Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto


Reporter: Patricius Dewo | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan mematok tarif pajak penghasilan (PPh) impor sampai 10% untuk produk hilir.  Sedangkan, untuk komoditas bahan baku dikenakan tarif sebesar 2,5%.

"Jadi kita sedang kaji beberapa HS, jadi untuk bahan baku dan penolong, ya kita pilih yang lebih rendah, kalo untuk barang antara itu 7,5 %, produk hilir ya 10 %," ujar Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto pada awak media usai rapat di gedung kantor Menko Perekonomian, Senin (3/9).

Pemerintah menargetkan pembahasan ini dapat segera final pada bulan ini. Tujuannya agar bisa segera diimplementasikan demi memberi dampak pada pemulihan defisit transaksi berjalan.

Dalam pemberitaan Kontan.co.id sebelumnya dijelaskan bahwa, pemerintah berencana mengenakan tarif PPh impor sebesar 7,5% untuk barang yang memiliki substitusi impor dalam negeri dan bukan termasuk jenis barang yang strategis.

Saat ini, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemkeu) masih mengidentifikasi 900 barang konsumsi yang akan dinaikkan tarif pajak penghasilan (PPh) impornya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×