CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.364.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.765   36,00   0,22%
  • IDX 8.467   60,47   0,72%
  • KOMPAS100 1.174   8,70   0,75%
  • LQ45 856   7,02   0,83%
  • ISSI 295   1,75   0,60%
  • IDX30 446   3,24   0,73%
  • IDXHIDIV20 518   3,35   0,65%
  • IDX80 132   1,10   0,84%
  • IDXV30 136   0,60   0,45%
  • IDXQ30 143   0,97   0,68%

Dua hari lagi Menko Perekonomian akan rilis komoditas impor terkena PPh 2,5%


Selasa, 04 September 2018 / 13:00 WIB
Dua hari lagi Menko Perekonomian akan rilis komoditas impor terkena PPh 2,5%
ILUSTRASI. Menko Perekonomian Darmin Nasution


Reporter: Kiki Safitri | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan mematok tarif pajak penghasilan (PPh) impor sampai 10% untuk produk hilir. Sedangkan, untuk komoditas bahan baku dikenakan tarif sebesar 2,5%.

"Ya itu tadi yang dibahas panjang lebar. Sama sebenarnya, nanti list-nya dalam dua hari diselesaikan kita akan umumkan juga nantinya. Supaya semua tau," kata Menko Perekonomian Darmin Nasution, Selasa (4/9).

Pemerintah menargetkan pembahasan ini dapat segera final guna demi memberi dampak pada pemulihan defisit transaksi berjalan.

"Selain ekspor, yang detil dibahas juga impor. Impor itu lebih banyak sebenarnya. Tapi bukan kepada bea masuk tapi kepada PPh impor yang pembatasan barang produksi PPh 22 itu lebih banyak kesitu," ujarnya.

Darmin menyebut bahwa tarif PPh 22 selalu bisa di kreditkan. Ia juga menyebut bahwa biaya total bisa dikreditkan dan diperhitungkan saat pembayaran.

"Tapi intinya adalah PPh 22 itu selalu bisa dikreditkan. Itu tidak menambah biaya total artinya bisa dikreditkan. Itu tidak menambah biaya total artinya bisa dikreditkan dan bisa diperhitungkan pada saat dia bayar PPh," ungkapnya.

Untuk komoditasnya, Darmin memyebut bahwa harus diteliti dengan detail dan hal ini sepenuhnya akan di serahkan pada Kementerian Keuangan (Kemkeu).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×