kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Rumah dan tanah Samadikun akan disita, jika...


Jumat, 22 April 2016 / 08:00 WIB
Rumah dan tanah Samadikun akan disita, jika...


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah mengatakan, Kejagung sudah mengincar harta benda Samadikun Hartono untuk mengganti kerugian negara akibat perbuatan yang dilakukan Samadikun dalam menyalahgunakan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Sementara satu rumah di Jalan Jambu, Menteng dan tanah di puncak itu, kalau dia tidak bayar ya," ujar Arminsyah di gedung bundar Kejagung, Jakarta, Jumat (22/4) dini hari.

Samadikun dihukum empat tahun penjara dan denda Rp 20 juta. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 169 miliar.

Arminsyah mengatakan, Samadikun akan kooperarif dan sepakat mengganti kerugian negara tersebut.

"Kami tanyakan tentang harta bendanya ada berapa, katanya mau dikonsultasikan oleh keluarga untuk uang yang kami sita nanti sebagai ganti rugi kalau dia tidak mau bayar," kata Arminsyah.

Samadikun ditangkap di Shanghai, China, oleh kepolisian setempat. Ia pun dikembalikan ke Indonesia, Kamis (21/4) petang dan tiba di bandara Halim Perdanakusuma pada malam harinya. Samadikun kemudian dibawa ke Kejagung untuk diperiksa oleh jaksa eksekutor.

Usai diperiksa, Samadikun langsung dibawa ke lembaga pemasyarakatan Salemba menumpangi mobil tahanan.

Samadikun divonis bersalah dalam kasus penyalahgunaan dana talangan dari Bank Indonesia atau BLBI senilai sekitar Rp 2,5 triliun yang digelontorkan ke Bank Modern menyusul krisis finansial 1998. Kerugian negara yang terjadi dalam kasus ini disebut sebesar Rp 169 miliar.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) tertanggal 28 Mei 2003, mantan Presiden Komisaris Bank PT Bank Modern Tbk itu dihukum empat tahun penjara. Namun, saat palu diketok, Samadikun sudah melarikan diri ke luar negeri. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×