Reporter: Agus Triyono | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Kejaksaan Agung menyatakan, akan langsung mengeksekusi Samadikun Hartono setibanya di Indonesia malam nanti, Kamis (21/4).
Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, pihaknya tengah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk eksekusi tersebut.
“Langsung dibawa ke rumah tahanan, nanti diatur apakah di LP Salemba, Cipinang, atau Bandung,” katanya di Gedung DPR hari ini.
Samadikun Hartono, merupakan buronan dalam kasus penyalahgunaan dana talangan bantuan likuiditas Bank Indonesia senilai Rp 2,5 triliun. Akibat penyalahgunaan tersebut, dia divonis hukuman penjara selama empat tahun.
Tapi, sebelum dieksekusi atas vonis itu dijalankan, dia kabur ke luar negeri. Samadikun akhirnya pekan lalu berhasil di tangkap di China. Kepala BIN, Sutiyoso mengatakan, penangkapan dilaksanakan berkat kerjasama BIN dengan aparat penegak hukum di Negeri Tirai Bambu tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News