Sumber: Antara | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Jaksa Agung RI HM Prasetyo menyebutkan buron Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono yang ditangkap di China, akan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat.
"Akan ditahan di LP Salemba," katanya di Bandara Halim Perdanakusumah, Jakarta Timur, Kamis (21/4) malam.
Sebelumnya, kata dia, Samadikun Hartono setelah mendarat di Bandara Halim Perdanakusumah akan dibawa ke kejaksaan untuk proses verifikasi yang selanjutnya dibawa ke lembaga pemasyarakatan untuk mempertanggungjawabkan kejahatannya.
Ia menegaskan kerugian negara akibat mengemplang dana BLBI oleh Samadikun Hartono tetap dengan jumlah Rp169 miliar sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.
"Tetap Rp169 miliar kerugiannya," katanya guna menanggapi adanya pernyataan bahwa kerugian negara dari Samadikun Hartono itu sebesar Rp 11,9 miliar.
Sementara itu, sampai berita ini diturunkan sejumlah wartawan masih memenuhi Execurive Lounge untuk menunggu kedatangan Samadikun Hartono dari China.
Dari informasi yang diperoleh, kedatangan ke bandara diperkirakan pada pukul 21.30 WIB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News