Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Dua buronan kasus korupsi yang melarikan diri ke luar negeri berhasil ditangkap dan dipulangkan ke Indonesia yaitu Samadikun Hartono buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan Hartawan Aluwi buronan kasus korupsi bank Century. “ Satu lagi yang dipulangkan namanya Hartawan Aluwi,” kata Jaksa Agung AM Prasetyo, Kamis (21/4).
Bila tidak berubah, Samadikun bakal datang ke Indonesia sekitar pukul 21.30 wib melalui Bandara Halim Perdana Kusuma. Setelah itu, Samadikun bakal dibawa ke Kejaksaan Agung dan bakal ditahan di lapas Salemba, Jakarta Pusat.
Asal tahu saja, sekembalinya Samadikun ke Indonesia dia bakal langsung menjalani eksekusi penjara selama empat tahun. Eksekusi tersebut telah sesuai dengan yang dijatuhkan oleh Mahkamah Agung pada tahun 2003 yang menyatakan Samadikun bersalah dan dijatuhi hukuman empat tahun penjara dengan denda Rp 20 juta serta uang pengganti Rp 11,9 miliar.
Sedangkan untuk Hartawan masih menjadi tersangka Bareskrim Polri terkait perkara dugaan korupsi Bank Century.
Setelah dua orang yang berhasil ditangkap maka buronan Indonesia yang ada di luar negeri tinggal empat buronan lagi beberapa di antaranya Anton Tantular dan Edi Tansil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News