kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Ruhut bantah Ibas punya peran di Kongres Demokrat


Kamis, 14 November 2013 / 19:18 WIB
Ruhut bantah Ibas punya peran di Kongres Demokrat
ILUSTRASI. Ilustrasi harga emas Antam dan UBS hari ini di Pegadaian, Senin, 4 Juli 2022./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/28/01/2022.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Anggota DPR RI Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat Ruhut Sitompul mengaku ditanyai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai siapa penanggung jawab Kongres Partai Demokrat di Bandung tahun 2010 lalu.

Ruhut dengan tegas menyatakan, putra Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono, Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas tidak ada kaitannya dengan teknis penyelenggaraan kongres tersebut.

Menurut Ruhut, Ibas yang pada saat Kongres Demokrat merupakan Panitia Pengawas (Steering Committe atau SC), lebih berkaitan dengan materi kongres dibandingkan dengan teknis penyelenggaraan kongres tersebut.

"Saya ditanya juga, siapa penanggung jawab teknis. Saya terangkan, teknis itu Ketua Organizing Committee (OC) Mas Didik (Didik Mukriyanto). SC itu materi. Beda. Jadi kalau Mas Ibas itu tidak ada kaitan," kata Ruhut kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (14/11).

Lebih lanjut, Ruhut mengatakan, selain tidak ada kaitannya dengan teknis penyelenggaraan Kongres Demokrat, Ibas juga bukan sebagai tim sukses salah satu peserta calon Ketua Umum Partai Demokrat kala itu, yakni Anas Urbaningrum.

"Jadi OC itu Mas Didik dan sudah diperiksa KPK kok sebagai saksi. Tapi kalau Mas Ibas clear, tidak ada (kaitannya). Clear," tegas Ruhut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×