kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.912.000   -20.000   -1,04%
  • USD/IDR 16.450   167,00   1,00%
  • IDX 6.816   48,94   0,72%
  • KOMPAS100 985   6,24   0,64%
  • LQ45 763   1,83   0,24%
  • ISSI 216   1,39   0,64%
  • IDX30 397   1,52   0,38%
  • IDXHIDIV20 474   2,31   0,49%
  • IDX80 111   0,22   0,20%
  • IDXV30 115   -0,82   -0,71%
  • IDXQ30 130   0,67   0,52%

RPP pengupahan segera diteken Presiden


Selasa, 15 September 2015 / 14:45 WIB
RPP pengupahan segera diteken Presiden


Reporter: Handoyo | Editor: Mesti Sinaga

JAKARTA. Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengupahan menjadi prioritas untuk segera disahkan tahun ini. Targetnya, setelah Presiden Joko Widodo kembali dari kunjungan kenegaraan ke Timur Tengah, RPP tentang Pengupahan ini bisa segera diteken.

Direktur Jaminan Sosial Kemenerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Wahyu Widodo mengatakan, seluruh isi dari draf RPP tentang Pengupahan tersebut sudah selesai. "Kementerian Hukum dan HAM sudah (harmonisasi), tinggal menunggu tandatangan Presiden," kata Wahyu, Selasa (15/9).

Menurut Wahyu, RPP tentang Pengupahan tersebut ditargetkan segera kelar sebagai merespons atas keinginan Presiden menumbuhkan perekonomian.

Seperti kita ketahui, pemerintah mengklaim, RPP Pengupahan akan lebih memberikan kepastian usaha bagi kalangan industri dan pekerja.

Komponen dalam perhitungan formula kenaikan upah minimum akan dievaluasi 5 tahun sekali. Meski demikian, setiap tahun akan tetap ada kenaikan upah yang disesuaikan dengan inflasi dari komponen kebutuhan hidup layak (KHL) dan pertumbuhan ekonomi.

Wahyu menambahkan, rumus penghitungan upah minimum bagi pekerja untuk setiap tahunnya adalah KHL dikalikan dengan tingkat produktifitas pekerja dan pertumbuhan ekonomi setiap tahun.

"Kepastian penetapan (RPP) akan berdampak terhadap percepatan (investasi)," ujar Wahyu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×