kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.912.000   -20.000   -1,04%
  • USD/IDR 16.450   167,00   1,00%
  • IDX 6.816   48,94   0,72%
  • KOMPAS100 985   6,24   0,64%
  • LQ45 763   1,83   0,24%
  • ISSI 216   1,39   0,64%
  • IDX30 397   1,52   0,38%
  • IDXHIDIV20 474   2,31   0,49%
  • IDX80 111   0,22   0,20%
  • IDXV30 115   -0,82   -0,71%
  • IDXQ30 130   0,67   0,52%

RPP pengupahan segera disahkan


Senin, 09 Juni 2014 / 19:54 WIB
RPP pengupahan segera disahkan
ILUSTRASI. Onic Esports Terlempar ke Lower Bracket, Tim Echo Filipina Melaju ke Semifinal


Reporter: Risky Widia Puspitasari | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengupahan hampir sampai di tahap akhir untuk disahkan. Rencananya pekan depan, draft RPP pengganti PP No.8 Tahun 1981 itu akan masuk ke Kementerian Hukum dan HAM untuk ditindaklanjuti.

Direktur Pengupahan dan Jaminan Sosial Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), Wahyu Widodo mengatakan harapannya RPP ini bisa selesai sebelum pemerintahan yang sekarang berakhir. "Ini peraturan yang penting sekali, lebih cepat lebih baik," ujar Wahyu kepada Kontan, Senin (9/6).

Wahyu menambahkan dalam RPP ini ada beberapa yang dievaluasi, seperti soal periodesasi penetapan upah minimum yang awalnya setahun sekali menjadi dua tahun sekali. Menyesuaikan dengan harga kebutuhhan hidup saat itu, prestasi kerja karyawan dan kemampuan perusahaan.

Pertimbangannya adalah setiap tahun harga barang mengalami inflasi sehingga dibutuhkan penyesuaian. "Dua tahun rasanya pas untuk perusahaan merencanakan dengan tepat, sama seperti pegawai negeri. Kalau hanya setahun masak baru menyusun sudah diganti lagi," kata Wahyu.

Adanya periodesasi ini dinilai membantu perusahaan untuk menyusun anggaran yang akan dibuat. Selain itu juga bisa memberikan kepastian hukum bagi pekerja untuk mendapatkan upah yang sesuai. "Pekerja akan mendapat kepastian, kalau saya sudah berapa tahun akan dapat nilai segini," ujar Wahyu.

Nantinya pekerja juga akan menggunakan struktur skala upah. Dalam draft RPP disebutkan bahwa untuk mendorong produktivitas di perusahaan dan kesejahteraan buruh, pengusaha wajib menerapkan struktur dan skala upah yang proposional di tingkat perusahaan. "Nantinya akan diukur melalui lama bekerja dan kinerja yang telah dilakukan," jelas Wahyu.

Sistemnya sendiri tergantung pada masing-masing perusahaan, sesuai kemampuan dan kebijakan perusahaan. Kemenakertrans hanya berfungsi sebagai regulator yang saling melindungi kepentingan perusahaan dan pekerja.

Selain itu, pengusaha wajib membayar pendapatan non upah pada pekerja seperti Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan, uang pengganti fasilitas pekerjaan dan uang servis untuk perhotelan dan restoran. "Untuk THR sifatnya wajib, selama ini kan hanya melalui surat edaran, sekarang lebih kuat secara hukum," katanya.

Sementara soal Kebutuhan Hidup Layak (KHL), Wahyu mengatakan akan ettap berjumlah 60 item. “Di salah satu item misalnya makanan, kan tidak mungkin setiap hari makan ayam tapi bisa diganti dengan telur, tahu dan lainnya. nah di KHL yang diusulkan jadi 84 item itu ayam, telur, tahu dijadikan item yang berbeda,” paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×