Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah masih menyiapkan penyesuaian skema insentif pajak seiring penerapan global minimum tax (GMT) yang telah menjadi kesepakatan internasional.
Hal ini dilakukan untuk memastikan kebijakan perpajakan Indonesia tetap sesuai dengan komitmen internasional, sembari menjaga daya tarik investasi.
Penyesuaian ini dilakukan seiring berakhirnya masa pengajuan fasilitas tax holiday berdasarkan PMK Nomor 130 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK Nomor 69 Tahun 2024. Berdasarkan ketentuan tersebut, batas waktu pengajuan usulan tax holiday berakhir pada 31 Desember 2025.
Pemerintah kemudian menyiapkan penyesuaian aturan tax holiday untuk periode berikutnya, termasuk dengan mempertimbangkan penerapan GMT dengan tarif minimum 15%.
Suahasil mengatakan, penerapan GMT membuat hak pemajakan antara negara tempat investasi dan negara asal investor menjadi lebih terikat.
Baca Juga: BI Perluas Insentif Swap Lindung Nilai hingga 30% untuk Perkuat Rupiah
"Global minimum tax kan sudah menjadi kesepakatan dunia, dan karena itu kita harus pastikan Indonesia juga akan comply," ujar Suahasil kepada awak media di Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Menurutnya, Indonesia perlu memanfaatkan hak pemajakan yang dimiliki atas aktivitas investasi di dalam negeri. Pasalnya, apabila Indonesia tidak memungut pajak sesuai hak pemajakannya, negara asal investor dapat mengambil porsi pajak yang lebih besar.
"Apalagi untuk global minimum tax yang satu ini, yang kali ini itu hak pemajakan sangat diatur. Indonesia punya hak pemajakan, negara investasi asal punya hak pemajakan. Kalau Indonesia tidak mengambil itu, maka negara asalnya boleh ngambil yang lebih banyak," jelasnya.
Namun, penyesuaian tersebut tidak berarti pemerintah akan menghilangkan seluruh fasilitas bagi investor. Suahasil mengatakan pemerintah tengah mendesain berbagai bentuk insentif baru bersama dunia usaha agar investasi tetap memperoleh kemudahan.
"Kita memberikan bentuk insentif yang lain yang kita desain bersama dengan dunia usaha, bagaimana supaya dunia usaha kita bisa mendapatkan tetap kemudahan-kemudahan, perizinan yang lebih cepat dan seterusnya," katanya.
Baca Juga: ICOR Indonesia Masih 6%, Pemerintah Genjot KEK untuk Tingkatkan Efisiensi Ekonomi
Suahasil menegaskan, pemerintah menyiapkan berbagai jenis fasilitas atau insentif yang dapat diberikan kepada dunia usaha.
"Skema barunya macam-macam, berbagai macam yang kita desain. Nanti sambil jalan, bukan one on one dalam pengertian GMT dilakukan lalu gantinya ini, tapi banyak berbagai insentif yang kita berikan," ujarnya.
Beberapa bentuk insentif yang disiapkan antara lain pembebasan bea masuk untuk produk tertentu, pembebasan pajak untuk jenis barang tertentu, hingga fasilitas untuk transaksi tertentu.
"Pembebasan bea masuk untuk produk-produk tertentu, pembebasan pajak untuk jenis barang-barang tertentu, untuk transaksi dan seterusnya. Jadi kita lakukan terus sesuai international commitment kita," pungkas Suahasil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














