kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.711.000   2.000   0,07%
  • USD/IDR 17.818   -194,00   -1,08%
  • IDX 6.008   121,62   2,07%
  • KOMPAS100 794   18,85   2,43%
  • LQ45 597   10,61   1,81%
  • ISSI 206   5,10   2,54%
  • IDX30 339   4,60   1,38%
  • IDXHIDIV20 418   3,54   0,86%
  • IDX80 90   1,96   2,24%
  • IDXV30 113   2,76   2,50%
  • IDXQ30 109   1,12   1,03%

Romli Atmasasmita setuju revisi UU KPK


Selasa, 13 Oktober 2015 / 15:48 WIB


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Romli Atmasasmita, Guru Besar Ahli Hukum Pidana Universitas Padjajaran setuju dengan adanya rencana revisi undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut dia, revisi perlu dilakukan untuk memberikan kekuatan dan pegangan hukum untuk KPK dalam melakukan kinerja.

"Ada hal-hal yang perlu diperbaiki," jelasnya, Selasa (12/10). Romli memberikan contoh, kewenangan penyadapan yang dilakukan KPK.

Menurut dia, dalam hal ini baiknya penyadapan harus dirinci, mengenai waktu penyadapan dan harus diputuskan oleh pimpinan KPK. Selain itu, masalah penyitaan juga harus diberikan batas waktu dan apa saja yang boleh disita.

Meski begitu, Romli tidak menyutujui pembatasan usia KPK yang selama 12 tahun. Alasannya tidak ada relevansinya dengan kinerja KPK.

Dengan adanya perbaikan tersebut, menurut Romli, KPK dapat lebih maksimal melakukan penyelidikan dan penyidikan dalam kasus korupsi atau suap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×