kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.866.000   -20.000   -1,06%
  • USD/IDR 16.535   -35,00   -0,21%
  • IDX 7.059   79,06   1,13%
  • KOMPAS100 1.024   12,18   1,20%
  • LQ45 798   11,34   1,44%
  • ISSI 222   1,58   0,72%
  • IDX30 416   6,84   1,67%
  • IDXHIDIV20 491   8,63   1,79%
  • IDX80 115   1,37   1,20%
  • IDXV30 117   0,85   0,73%
  • IDXQ30 136   2,16   1,62%

Romli Atmasasmita setuju revisi UU KPK


Selasa, 13 Oktober 2015 / 15:48 WIB
Romli Atmasasmita setuju revisi UU KPK


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Romli Atmasasmita, Guru Besar Ahli Hukum Pidana Universitas Padjajaran setuju dengan adanya rencana revisi undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut dia, revisi perlu dilakukan untuk memberikan kekuatan dan pegangan hukum untuk KPK dalam melakukan kinerja.

"Ada hal-hal yang perlu diperbaiki," jelasnya, Selasa (12/10). Romli memberikan contoh, kewenangan penyadapan yang dilakukan KPK.

Menurut dia, dalam hal ini baiknya penyadapan harus dirinci, mengenai waktu penyadapan dan harus diputuskan oleh pimpinan KPK. Selain itu, masalah penyitaan juga harus diberikan batas waktu dan apa saja yang boleh disita.

Meski begitu, Romli tidak menyutujui pembatasan usia KPK yang selama 12 tahun. Alasannya tidak ada relevansinya dengan kinerja KPK.

Dengan adanya perbaikan tersebut, menurut Romli, KPK dapat lebih maksimal melakukan penyelidikan dan penyidikan dalam kasus korupsi atau suap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Thrive

[X]
×