Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Wakil DPR Fadli Zon mengatakan, dia dan anggota parlemen lainnya akan menemui Presiden Joko Widodo untuk membahas rencana revisi Undang-undang no 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami dengan teman-teman sepakat untuk bertemu Presiden untuk rapat konsultasi," katanya, Senin (12/10).
Sekadar mengingatkan, rencana revisi UU KPK ini kontroversial lantaran baik pihak pemerintah dan parlemen saling tidak mengaku dari mana asal inisiatif revisi ini. DPR berencana meminta kepastian pemerintah sebelum melanjutkan pembahasan RUU KPK tersebut.
Selain itu, ada beberapa poin yang dianggap melemahkan lembaga antirasuah tersebut.
Namun, Fadli menampik tuduhan DPR bakal melemahkan KPK dengan adanya revisi UU KPK. " Kalau ada revisi itu berkaitan untuk penguatan KPK," jelasnya.
Beberapa poin yang dianggap melemahkan KPK misalnya, KPK diusulkan tak lagi menyelidik dan menyidik perkara korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum. KPK juga dilarang menangani perkara yang nilai kerugian negaranya di bawah Rp 50 miliar. Selain itu, KPK diusulkan hanya memiliki masa kerja selama 12 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News