kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.633.000   -8.000   -0,30%
  • USD/IDR 18.113   83,00   0,46%
  • IDX 5.886   12,32   0,21%
  • KOMPAS100 765   1,79   0,23%
  • LQ45 583   0,61   0,10%
  • ISSI 203   0,65   0,32%
  • IDX30 330   -0,34   -0,10%
  • IDXHIDIV20 408   -2,34   -0,57%
  • IDX80 87   0,32   0,37%
  • IDXV30 111   -0,29   -0,26%
  • IDXQ30 106   -0,57   -0,53%

Kasus Siti Fadillah, KPK panggil PNS Kemenkes


Selasa, 13 Oktober 2015 / 12:22 WIB


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan antisipasi kejadian luar biasa masalah kesehatan akibat bencana di Pusat Masalah Kesehatan pada Depkes tahun 2005.

Dalam kasus ini, KPK menjerat mantan Menteri Kesehatan Siti Fadillah Supari sebagai tersangka. Pada hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan untuk pegawai negeri sipil Kementerian Kesehatan Sayu Sri Jumiati sebagai saksi dalam kasus tersebut.

"Ada beberapa saksi yang diperiksa untuk tersangka SF," ujar Pelaksana tugas Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Selasa (13/10).

Selain Sayu, KPK juga akan memeriksa dua mantan PNS Kemenkes, yaitu A Choliq Amin dan Syafii Ahmad sebagai saksi. KPK juga memanggil Erni, karyawan PT Bhineka Pusada Raya, untuk bersaksi dalam kasus ini.

KPK menetapkan Siti sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan buffer stock untuk kejadian luar biasa pada tahun 2005. Namun, hingga saat ini KPK belum menahan Siti.

Kasus ini merupakan limpahan perkara dari kepolisian. Ketika kasus ini ditangani kepolisian, Siti juga sudah ditetapkan menjadi tersangka. Menurut KPK, kasus dugaan korupsi buffer stock ini berbeda dari empat perkara terkait pengadaan di Departemen Kesehatan pada 2006 dan 2007.

Dalam kasus proyek Depkes selama 2006 dan 2007 itu, mantan Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan Ratna Dewi Umar divonis lima tahun penjara, ditambah denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×