kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.568.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.190   15,00   0,09%
  • IDX 7.089   24,28   0,34%
  • KOMPAS100 1.050   2,99   0,29%
  • LQ45 820   -0,96   -0,12%
  • ISSI 212   2,00   0,95%
  • IDX30 421   -0,80   -0,19%
  • IDXHIDIV20 504   -0,45   -0,09%
  • IDX80 120   0,40   0,33%
  • IDXV30 124   0,56   0,46%
  • IDXQ30 139   -0,48   -0,34%

Kasus Siti Fadillah, KPK panggil PNS Kemenkes


Selasa, 13 Oktober 2015 / 12:22 WIB
Kasus Siti Fadillah, KPK panggil PNS Kemenkes


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan antisipasi kejadian luar biasa masalah kesehatan akibat bencana di Pusat Masalah Kesehatan pada Depkes tahun 2005.

Dalam kasus ini, KPK menjerat mantan Menteri Kesehatan Siti Fadillah Supari sebagai tersangka. Pada hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan untuk pegawai negeri sipil Kementerian Kesehatan Sayu Sri Jumiati sebagai saksi dalam kasus tersebut.

"Ada beberapa saksi yang diperiksa untuk tersangka SF," ujar Pelaksana tugas Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Selasa (13/10).

Selain Sayu, KPK juga akan memeriksa dua mantan PNS Kemenkes, yaitu A Choliq Amin dan Syafii Ahmad sebagai saksi. KPK juga memanggil Erni, karyawan PT Bhineka Pusada Raya, untuk bersaksi dalam kasus ini.

KPK menetapkan Siti sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan buffer stock untuk kejadian luar biasa pada tahun 2005. Namun, hingga saat ini KPK belum menahan Siti.

Kasus ini merupakan limpahan perkara dari kepolisian. Ketika kasus ini ditangani kepolisian, Siti juga sudah ditetapkan menjadi tersangka. Menurut KPK, kasus dugaan korupsi buffer stock ini berbeda dari empat perkara terkait pengadaan di Departemen Kesehatan pada 2006 dan 2007.

Dalam kasus proyek Depkes selama 2006 dan 2007 itu, mantan Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan Ratna Dewi Umar divonis lima tahun penjara, ditambah denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×