kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Prabowo Subianto: KPK bukan malaikat


Selasa, 13 Oktober 2015 / 10:12 WIB
Prabowo Subianto: KPK bukan malaikat


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto mengatakan, partainya setuju terhadap rencana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun, revisi harus bertujuan memperkuat kinerja KPK.

Prabowo mengatakan, salah satu yang disoroti Gerindra adalah tidak adanya pengawas yang mengawasi kinerja para pimpinan dan penyidik KPK. Padahal, dengan kewenangan yang begitu besar, KPK harus diawasi sehingga tetap bekerja sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku.

"KPK kan bukan malaikat, KPK manusia juga, harus diawasi," kata Prabowo seusai rapat rutin elite KMP di Bakrie Tower, Jakarta Selatan, Senin (12/10) malam.

Hadir dalam rapat tersebut Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Bali yang juga Ketua Presidium KMP Aburizal Bakrie, Ketua Umum PPP Djan Faridz, Sekjen Golkar Idrus Marham, Sekjen Gerindra Ahmad Muzani, Ketua DPR Setya Novanto, Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan Fahri Hamzah, dan Ketua Fraksi Partai Golkar Ade Komaruddin.

Dalam rapat ini, KMP memutuskan bahwa revisi UU KPK harus berdasarkan usul pemerintah atau partai pendukungnya. KMP tidak akan ikut mengusulkan dan baru memberi masukan terkait materi revisi saat pembahasan di Badan Legislasi.

Untuk itu, kata Prabowo, dalam pembahasan revisi UU KPK, Gerindra bersama fraksi lain di KMP akan mengusulkan adanya sebuah dewan pengawas yang bersifat eksternal dan independen untuk mengawasi kinerja KPK sehari-hari.

Namun, Prabowo mengaku tidak setuju jika ada upaya pelemahan, seperti pembatasan masa kerja KPK yang hanya 12 tahun. Aturan ini sebelumnya muncul dalam draf revisi UU KPK yang diusulkan oleh 45 Anggota DPR dari enam fraksi, dalam rapat Badan Legislasi, Selasa pekan lalu.

"Saya yakinkan kawan-kawan di KMP, kalau memperlemah KPK, jangan. Tapi, kalau memperkuat, kita dukung," katanya.

Prabowo menyadari KPK merupakan lembaga ad hoc atau sementara, yang dibentuk karena kepolisian dan kejaksaan belum optimal dalam pemberantasan korupsi. Namun, status ad hoc itu, menurut dia, tak lantas membuat usia KPK harus dibatasi.

"Walau niatnya ad hoc, KPK dibutuhkan dan tidak ada batas waktunya," ujar Prabowo. (Ihsanuddin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×