kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.930.000   20.000   1,05%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

KPK: Setelah ini, para tersangka akan praperadilan


Senin, 16 Februari 2015 / 12:29 WIB
KPK: Setelah ini, para tersangka akan praperadilan
ILUSTRASI. Manfaat pakcoy hijau untuk kesehatan.


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi menilai putusan hakim Praperadilan Sarpin Rizaldi yang menganggap penetapan tersangka Komjen (Pol) Budi Gunawan tidak sah sebagai preseden buruk bagi pemberantasan korupsi dan penegakan hukum. Salah satu kuasa hukum KPK, Chatarina Mulia Girsang memprediksi tersangka lain akan mengajukan hal yang sama dengan Budi karena merasa akan dimenangkan.

"Yang pasti setelah ini semua yang menjadi tersangka, baik di Polri, Kejaksaan, atau KPK, akan mengajukan praperadilan," kata Chatarina seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2).

Ia mengatakan, KPK tetap akan siap menghadapi semua tuntutuan praperadilan yang diajukan semua tersangka KPK di kemudian hari. Ia menilai, dalam praperadilan Budi Gunawan ini, KPK sudah mempersiapkan segala sesuatunya dengan baik. Sayangnya, kata dia, hakim mengambil keputusan yang tidak sesuai prosedur hukum.

"Jadi ada ketidakkonsistenan hakim, ada suatu prosedur hukum yang keluar dari jalurnya," ucap dia.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai penetapan tersangka termasuk obyek praperadilan karena merupakan bagian dari penyidikan. Hakim juga menilai Budi Gunawan bukan penegak hukum atau penyelenggara negara saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier (Karobinkar) Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 sehingga KPK tidak berwenang memeriksa Budi. Hakim juga menilai kasus Budi tidak meresahkan masyarakat atau pun menimbulkan kerugian negara.

"Menyatakan penetapan tersangka termohon (Budi Gunawan) oleh pemohon (KPK) adalah tidak sah," kata Sarpin membacakan putusannya. (Ihsanuddin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×