kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Rombongan Anas dipukul, PD serahkan ke polisi


Kamis, 24 Mei 2012 / 15:08 WIB
Rombongan Anas dipukul, PD serahkan ke polisi
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)


Reporter: Edy Can | Editor: Edy Can

JAKARTA. Partai Demokrat menyerahkan kasus pemukulan salah satu rombongan pengurus DPP Partai Demokrat di Bandara Babullah Ternate, Kamis (24/5/2012), kepada Kepolisian. Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum dan Sekretaris Jenderal Demokrat Edhi Baskoro Yudhoyono alias Ibas ikut dalam rombongan.

"Kalau ada anarkis, nanti jelas kami serahkan ke Kepolisian biar ditindak secara hukum," kata Ketua DPP Partai Demokrat Ruhut Sitompul di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, sore ini.

Ruhut mengatakan, di internal juga akan melalukan penyelidikan. Akan ada sanksi bagi kader yang terbukti terlibat kekerasan. "Dalam demokrasi harus siap menang siap kalah. Di internal, siapapun kader yang anarkis pasti ada sanksinya," kata Ruhut.

Sebelumnya, Anas, Ibas, dan 10 pengurus DPP Demokrat datang ke Ternate untuk menghadiri Musyawarah Daerah (Musda) DPD I Partai Demokrat Maluku Utara. Musda itu akan memilih Ketua DPD I yang baru. Ada dua calon yakni Thaib Armaiyn (Gubernur Maluku Utara) dan Rahmi Husen (anggota DPRD Maluku Utara).

Saat tiba di Bandara Babullah, ratusan pendukung Thaib sudah menunggu rombongan. Simpatisan partai ini malah melakukan penolakan terhadap Anas bersama rombongan, agar tidak menghadiri pelaksanaan Musda yang rencananya digelar di Bela Internasional Hotel. "Mereka merasa calonnya akan kalah. Lihat situasi yang tidak kondusif, rombongan langsung kembali ke Jakarta dengan pesawat yang sama. Musda akhirnya ditunda," kata Ruhut. (Sandro Gatra/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×