Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah masih menggodok rencana penambahan layer atau golongan baru dalam struktur cukai rokok. Kebijakan tersebut nantinya akan dibahas bersama Komisi XI DPR RI setelah pembahasan anggaran rampung.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pemerintah hingga kini belum melakukan pembahasan dengan Komisi XI DPR RI terkait rencana penerapan cukai untuk golongan III Sigaret Kretek Mesin (SKM).
Menurut Purbaya, pembahasan mengenai kebijakan tersebut baru akan dilakukan setelah pembahasan anggaran bersama DPR selesai.
"Kami masih belum ketemu DPR untuk soal itu, Komisi XI ya. Kita akan ketemu Komisi XI setelah anggaran ini selesai," ujar Purbaya kepada awak media di DPR, Kamis (27/8/2026).
Meski pembahasan dengan DPR belum dilakukan, Purbaya optimistis penerapan layer cukai baru dapat menjadi salah satu upaya untuk menekan peredaran rokok ilegal.
Baca Juga: Penguatan Asuransi PMI Terus Didorong
Purbaya mengungkapkan, dirinya juga telah bertemu dengan sejumlah pedagang rokok ilegal untuk membahas rencana kebijakan tersebut.
Dalam pertemuan itu, Purbaya menyampaikan bahwa pemerintah akan memberikan ruang bagi pelaku perdagangan rokok ilegal untuk beralih ke jalur legal melalui penerapan layer cukai baru.
"Saya bilang, saya kasih ruang di situ, nanti kalau sudah jadi, masuk ke situ Anda ke layer baru itu. Kalau Anda masih main-main, saya sikat," tegasnya.
Menurut Purbaya, skema tersebut diharapkan dapat mendorong pelaku usaha rokok ilegal untuk masuk ke industri legal dan memenuhi kewajiban pembayaran cukai.
Antisipasi Risiko Down Trading
Rencana penambahan layer cukai rokok sebelumnya juga menimbulkan kekhawatiran terkait potensi down trading. Kondisi tersebut merujuk pada peralihan konsumsi dari rokok dengan harga lebih tinggi ke produk rokok yang lebih murah.
Baca Juga: Pemerintah Akan Terapkan Teknologi Baru Awasi Peredaran Pita Cukai Palsu
Purbaya menilai potensi terjadinya down trading akan sangat bergantung pada kondisi serta preferensi pasar.
"Ya itu tergantung pasar. Kan selera orang masing-masing. Kan kalau ilegal lebih murah lagi. Jadi mau down trading kemana?," kata Purbaya.
Sementara itu, terkait potensi peralihan konsumen dari rokok golongan II ke layer baru, Purbaya memastikan pemerintah akan mengatur struktur harga dan ketentuan produk agar keduanya tidak berkompetisi secara langsung.
"Kita atur supaya enggak langsung berkompetisi, masih ada gap yang cukup," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














