Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno mengaku sudah memberhentikan RJ Lino dari posisi DIrektur Utama Pelindo II.
Rini klaim pemberhentian itu atas rekomendasi Dewan Komisaris Pelindo II.
Menurutnya, pencopotan dilakukan agar Lino bisa fokus menghadapi kasus hukum yang membelitnya.
Saat ini ada dua kasus yang menyeret nama Lino. Pertama, yang ditangani oleh kepolisiasian, lalu yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Supaya tidak mengganggu operasi Pelindo II," ujar Rini, Rabu (23/12) di Istana Negara, Jakarta.
Sebetulnya, tanda-tanda pemberhentian Lino sudah terlihat ketika pemerintah mengadakan rapat yang membahas dwelling time.
Padahal, biasanya rapat itu selalu dihadiri oleh Pelindo II.
Dalam rapat tersebut, Rini bahkan mengambil alih peran Pelindo II dalam memutuskan untuk memberikan denda pada kontainer yang menginap lebih dari tiga hari di pelabuhan.
Aturan tersebut selama ini ditentang Lino.
Sebelumnya, pansus kasus Pelindo II yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga merekomendasikan pemecatan Lino.
Rekomendasi itu sudah diserahkan kepada presiden Joko Widodo (Jokowi).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News