kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.296.000   12.000   0,53%
  • USD/IDR 16.625   22,00   0,13%
  • IDX 8.166   -3,25   -0,04%
  • KOMPAS100 1.116   1,38   0,12%
  • LQ45 785   -0,49   -0,06%
  • ISSI 290   2,10   0,73%
  • IDX30 411   -1,02   -0,25%
  • IDXHIDIV20 464   1,23   0,27%
  • IDX80 123   0,22   0,18%
  • IDXV30 133   0,73   0,55%
  • IDXQ30 129   0,06   0,05%

Rini: Kasus Emirsyah tak mempengaruhi Garuda


Jumat, 20 Januari 2017 / 20:09 WIB
Rini: Kasus Emirsyah tak mempengaruhi Garuda


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno mengatakan kasus hukum yang melibatkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar adalah kasus perorangan sehingga tak ada sangkut-pautnya dengan perusahaan plat merah tersebut.

Mengenai mekanisme pengadaan barang dan jasa di PT Garuda Indonesia, Rini mengatakan hal tersebut sepenuhnya ada di tangan korporasi dan Dewan Komisaris. Menurutnya, pengawasan setiap harinya ada di pihak Dewan Komisaris.

Karena Garuda perusahaan publik, Rini mengatakan bahwa selama ini yang dipakai adalah proses korporasi dan dewan komisaris. Bila ada jumlah yang besar, maka akan ada RUPS mengingat Garuda adalah perusahaan publik.

“Sekarang pada dasarnya, kita sebagai pemegang saham terbesar kami selalu mengecek, jika memang mereka ada pembelian yang besar kami cek. Deputi kami biasanya mengecek setiap proses sudah dilakukan atau belum. Kita komunikasi sama dewan komisaris secara day to day,” ujar Rini di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (20/1).

Ketika ditanya mengenai nama Dewan Komisaris yang mengurusi pengadaan barang dan jasa tersebut, Rini enggan menyebutkannya. 

"Ini kan tahun 2009-2012, kemudian di akhir 2014 kan banyak perubahan. Kami lakukan perubahan di Dewan Komisaris, di Direksi, jadi saya tidak tahu, tidak hapal dari 2009-2012 siapa saja," ucapnya.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×