kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Rindoko: Di Komisi III sudah selesai proses e-KTP


Kamis, 12 Juli 2018 / 13:30 WIB
Rindoko: Di Komisi III sudah selesai proses e-KTP
ILUSTRASI. RINDOKO DAHONO DIPERIKSA KPK


Reporter: Andi M Arief | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Anggota Komisi III DPR RI periode 2009-2014, Rindoko Dahono Wingit, sebagai saksi kasus korupsi e-KTP hari ini, Kamis (12/7). Rindoko bilang, ia tidak tahu sama sekali tentang kasus korupsi tersebut pada masa jabatannya di Komisi III DPR RI.

"Saya (selama menjabat) di Komisi III, di situ sudah selesai semua proses e-KTP. Jadi saya nggak paham apa saja yang dibicarakan (di dalam)," jelas Rindoko cepat saat bergegas keluar menuju pintu masuk gedung KPK.

Rindoko mengaku mengenal tersangka kasus Korupsi e-KTP, Markus Nari (MN) sebagai sesama anggota DPR RI. Namun, Rindoko mengatakan tidak mengenal tersangka Miriam S. Haryana (MH) Yang juga sebagai mantan Anggota Komisi II DPR RI. "Saya nggak paham (tentang MH)," tukas Rindoko cepat.

Mantan anggota DPR RI, MN ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP pada 19 Juli tahun lalu. MN diduga berperan dalam memuluskan pembahasan dan penambahan anggaran proyek e-KTP di DPR. MN diduga telah menerima uang sebesar Rp 4 miliar dari Eks Dirjen Dukcapil Kemendagri RI yang sekarang sudah menjadi terdakwa kasus korupsi e-KTP, Irman.

MN diduga secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau sebuah korporasi dalam pengadaan KTP elektronik tahun 2011-2013, pada Kementerian Dalam Negeri, yang merugikan keuangan negara.

KPK mensangkakan Pasal 2 atau 3 ayat 1 UU Nomor 31 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP kepada MN dengan hukuman maksimal masing-masing 20 tahun atau seumur hidup dan atau denda Rp 1 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×