kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.940.000   20.000   0,68%
  • USD/IDR 16.808   -72,00   -0,43%
  • IDX 8.032   96,61   1,22%
  • KOMPAS100 1.132   15,02   1,34%
  • LQ45 821   5,36   0,66%
  • ISSI 284   5,77   2,08%
  • IDX30 427   0,41   0,10%
  • IDXHIDIV20 513   -1,95   -0,38%
  • IDX80 127   1,53   1,22%
  • IDXV30 139   0,46   0,33%
  • IDXQ30 139   -0,29   -0,21%

Saksi kasus korupsi e-KTP, Abdul Malik Haramain diperiksa KPK


Senin, 09 Juli 2018 / 16:17 WIB
Saksi kasus korupsi e-KTP, Abdul Malik Haramain diperiksa KPK
ILUSTRASI. Abdul Malik Haramain


Reporter: Andi M Arief | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Abdul Malik Haramain, hari ini, Senin (9/7) diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kasus korupsi pengadaan paket KTP elektronik (e-KTP). 

Abdul mengaku telah memberikan keterangan terkait tersangka kasus korupsi e-KTP, Markus Nari (MN), kepada penyidik KPK. "Selengkapnya tanya ke penyidik ya," ucap Abdul dari Gedung KPK, Senin (9/7).

Abdul keluar dari gedung KPK setelah melalui pemeriksaan sekitar 4,5 jam oleh penyidik KPK. Abdul membantah mengetahui adanya pemberian fee kepada tersangka MN oleh terdakwa kasus korupsi e-KTP, Irman. "(saya) sama sekali tidak (tahu)," balas Abdul.

Mantan anggota DPR RI, MN ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP pada 19 Juli tahun lalu. MN diduga berperan dalam memuluskan pembahasan dan penambahan anggaran proyek e-KTP di DPR. 

MN diduga telah menerima uang sebesar Rp 4 miliar dari Eks Dirjen Dukcapil Kemendagri RI saat ini sudah menjadi terdakwa kasus korupsi e-KTP, Irman. MN diduga secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau sebuah korporasi dalam pengadaan KTP elektronik tahun 2011-2013 di Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara.

KPK mensangkakan Pasal 2 atau 3 ayat 1 UU Nomor 31 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP kepada MN dengan hukuman maksimal masing-masing 20 tahun atau seumur hidup dan atau denda Rp1 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×