kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.915.000   44.000   2,35%
  • USD/IDR 16.400   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.142   47,86   0,67%
  • KOMPAS100 1.041   10,44   1,01%
  • LQ45 812   9,62   1,20%
  • ISSI 224   0,88   0,39%
  • IDX30 424   4,46   1,06%
  • IDXHIDIV20 504   1,88   0,37%
  • IDX80 117   1,34   1,15%
  • IDXV30 119   0,16   0,14%
  • IDXQ30 139   1,43   1,04%

Sri Mulyani tekankan jual beli saham tak dikenai bea meterai Rp 10.000


Selasa, 22 Desember 2020 / 08:51 WIB
Sri Mulyani tekankan jual beli saham tak dikenai bea meterai Rp 10.000
ILUSTRASI. Sri Mulyani menegaskan, setiap transaksi jual beli saham tidak akan dikenakan bea meterai Rp 10.000.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati angkat bicara mengenai kabar bahwa setiap transaksi jual beli saham akan dikenakan bea meterai Rp 10.000. Dia menegaskan, setiap transaksi jual beli saham tidak akan dikenakan bea meterai Rp 10.000, namun merupakan pajak atas dokumen yang diterbitkan secara periodik. 

“Jadi bea meterai tidak dikenakan per transaksi jual beli saham seperti yang muncul di berbagai media sosial,” kata Sri Mulyani dalam jumpa pers virtual realisasi APBN dilansir dari Antara, Selasa (22/12/2020). 

Ia menjelaskan, bea materai Rp 10.000 itu bukan merupakan pajak atas transaksi namun pajak atas dokumen atau menyangkut keperdataan. 

Dalam bursa saham, kata dia, bea meterai dikenakan atas konfirmasi perdagangan yang merupakan dokumen elektronik diterbitkan periodik yaitu harian atas keseluruhan transaksi jual beli. 

Baca Juga: Bea meterai Rp 10.000 untuk dokumen elektronik batal berlaku 1 Januari 2021

Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak sedang melakukan penyusunan peraturan atas bea meterai termasuk skema pengenaannya atas dokumen elektronik yang menggunakan meterai elektronik. Namun, mengingat meterai elektronik belum ada, lanjut dia, maka Kementerian Keuangan sedang melakukan persiapan dalam infrastruktur pembuatan meterai elektronik, distribusi hingga penjualannya. 

Dengan begitu, kata dia, pada 1 Januari 2021, pengenaan bea meterai untuk dokumen elektronik belum akan diterapkan karena masih membutuhkan beberapa persiapan. 

Baca Juga: Bea Meterai Rp 10.000 pada Transaksi Saham Diprotes

Trade confirmation ini adalah dokumen elektronik maka bea meterainya nanti juga harus bea meterai yang sifatnya elektronik. Saat ini kita masih mempersiapkan keseluruhan infrastruktur jadi tidak berlaku 1 Januari 2021,” imbuh dia. 

Pemerintah, lanjut dia, tidak memiliki tujuan menghilangkan minat yang tinggi dari generasi milenial yang saat ini semakin sadar berinvestasi termasuk investasi saham. Untuk itu, pengenaan bea meterai akan dilakukan terhadap dokumen dengan mempertimbangkan batas kewajaran nilainya.

“Pemerintah pasti akan mempertimbangkan batas kewajaran yang tercantum di dalam dokumen dan dalam UU juga diperhatikan kemampuan masyarakat. Saya berharap ini akan mengakhiri spekulasi dan berbagai pertanyaan akhir-akhir ini,” kata dia. 




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×