kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45901,40   8,81   0.99%
  • EMAS1.332.000 0,60%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Rincian lengkap aturan kerja ASN, WFO 75% di wilayah PPKM Level 1


Senin, 08 November 2021 / 05:55 WIB
Rincian lengkap aturan kerja ASN, WFO 75% di wilayah PPKM Level 1
ILUSTRASI. Pada akhir Oktober lalu, aturan baru terkait sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) di masa pandemi sudah dirilis. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Jawa dan Bali

  • PPKM Level 1, maksimal 100 persen WFO.
  • PPKM Level 2, maksimal 75 persen WFO bagi pegawai yang telah divaksinasi.
  • PPKM Level 3 dan 4, maksimal 50 persen WFO bagi pegawai yang telah divaksinasi.

Luar Jawa dan Bali

  • PPKM Level 3, maksimal 100 persen WFO dan diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi.
  • PPKM Level 4, maksimal 50 persen WFO dan diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi.

Baca Juga: Dafam Hotel Management sudah berlakukan WFO 75%

Kantor Pemerintahan Sektor Kritikal

Jawa dan Bali

  • PPKM Level 1, maksimal 100 persen pegawai WFO.
  • PPKM Level 2, maksimal 100 persen pegawai WFO.
  • PPKM Level 3 dan 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.

Luar Jawa dan Bali

  • PPKM Level 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.

Selanjutnya: Kasus Covid melandai, sejumlah perusahaan sudah menerapkan WFO

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×