Sumber: Kompas TV | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin menyoroti usulan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) soal batas usia pensiun (BUP) Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi 70 tahun.
Khozin mengatakan, persoalan kemampuan keuangan negara, ekonomi, regenerasi ASN, serta perbandingan dengan batas usia pensiun ASN di negara lain harus menjadi pertimbangan.
Usia pensiun ASN di negara-negara lain yang paling tinggi di angka 67 tahun seperti di Australia, Denmark, Yunani, Islandia, Italia, dan Belanda.
Baca Juga: Ada Usulan Usia Pensiun ASN Diperpanjang, Ekonom : Menambah Beban Fiskal Negara
“Jika skenario masa pensiun ASN hingga 70 tahun, maka Indonesia menjadi negara paling tua usia pensiun ASN. Ini harus dikaji secara matang,” kata Khozin dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (26/5/2025).
Anggota DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu juga mengingatkan tentang kemampuan keuangan negara, faktor ekonomi nasional, termasuk dampak penerapan rencana aturan tersebut bagi produktivitas ASN.
“Usulan ini akan berdampak pada keuangan negara. Termasuk dikaji dari sisi dampak penerapan perpanjangan usia ASN bagi produktivitas dan regenerasi di lingkungan ASN,” ujarnya.
Menurutnya, usulan itu secara normatif tak ada soal.
Apalagi diusulkan oleh para pemangku kepentingan yakni Korpri.
Hanya saja, Khozin mengingatkan pemerintah untuk mengkaji secara matang gagasan tersebut.
Saat ini, Khozin melanjutkan, DPR memang sedang menyiapkan perubahan UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Namun, persoalan batas usia pensiun tidak menjadi fokus perubahan.
“Soal batas usia pensiun ASN diatur di Pasal 55 UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN. Apakah poin itu akan masuk bagian dalam rencana perubahan UU ASN, sejauh ini tidak masuk agenda perubahan,” tuturnya.
Baca Juga: Korpri Mengusulkan Batas Usia Pensiun ASN Diperpanjang, Ini Alasannya
Sebelumnya, Ketua Umum Korpri, Zudan Arif Fakrulloh mengusulkan agar penambahan batas usia pensiun ASN berbeda-beda disesuaikan dengan pangkat masing-masing.
"Korpri mengusulkan agar Pejabat Pimpinan Tinggi atau JPT Utama mencapai usia 65 tahun, JPT Madya atau eselon I mencapai BUP (batas usia pensiun) 63 tahun," kata Zudan dalam keterangan pers, Kamis (22/5/2025).
Sedangkan usia pensiun JPT Pratama atau setingkat eselon II menjadi 62 tahun, eselon III dan IV 60 tahun, dan untuk Jabatan Fungsional Utama batas usia pensiunnya mencapai 70 tahun.
Selanjutnya: Kurs Rupiah Spot Melemah, Rupiah Jisdor Justru Menguat Hari Ini (26/5)
Menarik Dibaca: Harga Emas Berbalik Merosot, Trump Tunda Tarif Agresif bagi Uni Eropa
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News