kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.278.000   -12.000   -0,52%
  • USD/IDR 16.685   32,00   0,19%
  • IDX 8.259   95,03   1,16%
  • KOMPAS100 1.152   15,17   1,33%
  • LQ45 842   10,19   1,22%
  • ISSI 285   3,12   1,11%
  • IDX30 443   5,94   1,36%
  • IDXHIDIV20 511   8,10   1,61%
  • IDX80 129   1,73   1,36%
  • IDXV30 137   1,26   0,92%
  • IDXQ30 141   2,05   1,48%

RI hadapi 16 tuduhan anti dumping dan safeguards, devisa Rp 26,5 T terancam hilang!


Rabu, 10 Juni 2020 / 11:05 WIB
RI hadapi 16 tuduhan anti dumping dan safeguards, devisa Rp 26,5 T terancam hilang!
ILUSTRASI. Aktivitas bongkar muat di Terminal Petikemas Tanjung Priok, Jakarta Utara. KONTAN/Baihaki/3/1/2020


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat adanya 16 tuduhan trade remedies terhadap produk ekspor Indonesia sejak awal tahun hingga Mei 2020. Inisiasi tuduhan tersebut terdiri dari 10 tuduhan anti dumping dan 6 investigasi safeguards.

"Semua tuduhan tersebut berpotensi menyebabkan hilangnya devisa negara yang diperkirakan sebesar US$ 1,9 miliar atau setara dengan Rp 26,5 triliun," ujar Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Srie Agustina, Senin (8/6).

Menurut Srie, angka tersebut adalah angka yang tidak kecil, mengingat Indonesia tengah membutuhkan sumber devisa di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: API: Safeguard sejumlah produk tekstil bisa jaga industri TPT lokal

"Ini suatu angka yang tidak sedikit di tengah kita membutuhkan sumber-sumber devisa untuk pendapatan negara. Sungguh sebuah jumlah yang besar hanya 5 bulan saja," tambah Srie.

Adapun, produk yang diinvestigasi trade remedies adalah baja sebanyak 3 kasus, kasus, produk turunan kayu 2 kasus, tekstil dan produk tekstil (TPT) 4 kasus, bahan kimia 4 kasus, otomotik 1 kasus, elektronika 1 kasus dan aneka sebanyak 1 kasus.

Baca Juga: Safeguard keramik India dan Vietnam tinggal tunggu Kemenkeu

Bila dirinci, negara yang menuduh Indonesia melakukan trade remedy adalah Amerika Serikat (AS), India, Ukraina, Vietnam, Turki , Uni Eropa, Filipina, Australia, dan Mesir.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×