kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.086.000   26.000   1,26%
  • USD/IDR 16.454   95,00   0,58%
  • IDX 7.638   -128,59   -1,66%
  • KOMPAS100 1.068   -19,44   -1,79%
  • LQ45 771   -12,28   -1,57%
  • ISSI 264   -3,34   -1,25%
  • IDX30 401   -5,66   -1,39%
  • IDXHIDIV20 469   -4,55   -0,96%
  • IDX80 117   -1,58   -1,33%
  • IDXV30 130   -0,24   -0,18%
  • IDXQ30 130   -1,14   -0,87%

RI hadapi 16 tuduhan anti dumping dan safeguards, devisa Rp 26,5 T terancam hilang!


Rabu, 10 Juni 2020 / 11:05 WIB
RI hadapi 16 tuduhan anti dumping dan safeguards, devisa Rp 26,5 T terancam hilang!
ILUSTRASI. Aktivitas bongkar muat di Terminal Petikemas Tanjung Priok, Jakarta Utara. KONTAN/Baihaki/3/1/2020


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Ada 3 produk yang dituduh AS, yakni baut berulir, kasur matras dan aluminium sheet. India menuduh 5 produk yakni fiber board, benang viscose, benang polyester dan phtalic anhydride. Tuduhan Uni Eropa untuk produk MSD, dan Vietnam untuk produk polyester fiber yarn.

Baca Juga: Dicoret dari daftar negara berkembang oleh AS, begini efeknya ke Indonesia

Selanjutnya untuk tuduhan safeguard berasal dari Ukraina untuk produk polymeric materials dan austic soda. Lalu dari Mesir untuk produk raw aluminium, dari Turki untuk PSF serta dari Filipina untuk kendaraan bermotor.

Instrumen trade remedies merupakan sebuah tindakan perlindungan dan pengamanan pada industri dalam negeri dari kerugian akibat praktik perdagangan yang tidak sehat.

Baca Juga: Asaki: Kemenkeu harus mencabut India dan Vietnam dari daftar pengecualian BMTP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
BOOST YOUR DIGITAL STRATEGY: Maksimalkan AI & Google Ads untuk Bisnis Anda! Business Contract Drafting

[X]
×