Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
LARANGAN EKSPOR NIKEL - Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund/IMF) meminta Indonesia untuk mempertimbangkan penghapusan secara bertahap kebijakan larangan ekspor bijih nikel. Hal tersebut direspon oleh Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves).
Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi mengatakan, pihaknya menghargai perspektif IMF terkait kebijakan pemerintah melarang ekspor bahan mentang tambang.
Ia mengungkapkan, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan pun akan menyambangi Amerika Serikat (AS) untuk bertemu dengan Managing Director IMF Kristalina Georgieva untuk menjelaskan tujuan Indonesia tak lagi ekspor bijih nikel.
Menurut dia, hal ini menjadi kesempatan bagi RI untuk menjalin dialog yang konstruktif dan berbagi tujuan dalam menciptakan Indonesia yang lebih berkelanjutan, adil, dan sejahtera.
"Menko Luhut nantinya akan ke Amerika dan berencana bertemu dengan Managing Director IMF untuk menjelaskan visi kami ini dengan lebih detail," ujarnya keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (29/6/2023).
Jodi menuturkan, Indonesia sebagai bangsa berdaulat dan sedang berkembang, pada dasarnya ingin memperkuat hilirisasi untuk meningkatkan nilai tambah produk sumber daya dalam.
Baca Juga: IMF: Ekonomi Indonesia 2023 Salah Satu yang Tertinggi di Antara G20 & Asean-6
Dengan demikian, RI tak ingin hanya menjadi negara pengekspor bahan mentah. Ia menegaskan, konsep hilirisasi tidak hanya mencakup proses peningkatan nilai tambah, tetapi juga tahapan hingga daur ulang, yang merupakan bagian integral dari upaya RI untuk menjaga keseimbangan ekosistem dan menekankan pentingnya keberlanjutan.
"Kami tidak memiliki niat untuk mendominasi semua proses hilirisasi secara sepihak," kata dia.
"Tahapan awal akan kami lakukan di Indonesia, namun tahapan selanjutnya masih dapat dilakukan di negara lain, saling mendukung industri mereka, dalam semangat kerja sama global yang saling menguntungkan," lanjut Jodi.
Langkah hilirisasi ini selaras dengan amanat Konstitusi Indonesia yakni pada UUD 1945 pasal 33 ayat 3, yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam adalah anugerah Tuhan Yang Maha Esa untuk keberlanjutan dan kemakmuran rakyat.
Baca Juga: IMF Minta Indonesia Cabut Larangan Ekspor Nikel, Apa Kata Pemerintah?