CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.396.000   10.000   0,72%
  • USD/IDR 16.295
  • IDX 7.288   47,89   0,66%
  • KOMPAS100 1.141   4,85   0,43%
  • LQ45 920   4,23   0,46%
  • ISSI 218   1,27   0,58%
  • IDX30 460   1,81   0,40%
  • IDXHIDIV20 553   3,30   0,60%
  • IDX80 128   0,57   0,44%
  • IDXV30 130   1,52   1,18%
  • IDXQ30 155   0,78   0,50%

IMF Minta Indonesia Cabut Larangan Ekspor Nikel, Apa Kata Pemerintah?


Rabu, 28 Juni 2023 / 18:32 WIB
IMF Minta Indonesia Cabut Larangan Ekspor Nikel, Apa Kata Pemerintah?
ILUSTRASI. Kebijakan larangan ekspor nikel mendapat perhatian dari Dana Moneter Internasional (IMF).


Reporter: Dimas Andi | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan larangan ekspor nikel mendapat perhatian dari Dana Moneter Internasional (IMF). Dewan Eksekutif IMF menyarankan Pemerintah Indonesia mencabut larangan ekspor nikel secara bertahap.

Hal ini terungkap dalam rilis yang dipublikasikan di laman IMF pada 25 Juni 2023.

Dewan Eksekutif IMF memahami langkah diversifikasi Indonesia yang berfokus pada kegiatan hilirisasi komoditas mineral mentah seperti nikel.

Baca Juga: IMF Minta Indonesia Pertimbangkan Larangan Ekspor Nikel, Begini Tanggapan Airlangga

Langkah Pemerintah Indonesia untuk peningkatan nilai tambah untuk ekspor, upaya menjaring investasi asing secara langsung dan alih keterampilan seperti teknologi pun turut diapresiasi.

Selain itu, pengambilan kebijakan dinilai perlu dilakukan dengan mekanisme analisis biaya dan manfaat yang lebih lanjut serta meminimalisir dampak pada negara lainnya.

"Dalam konteks itu, (Dewan Eksekutif) mengimbau untuk mempertimbangkan penghapusan pembatasan ekspor secara bertahap dan tidak memperluas pembatasan pada komoditas lain," demikian dikutip dari laman resmi IMF, Selasa (27/6).

Menanggapi hal ini, Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batubara Irwandy Arif memastikan sampai saat ini belum ada pembahasan lintas kementerian soal permintaan tersebut.

Baca Juga: IMF Puji Pemulihan Ekonomi Indonesia, Begini Respons BI

Arifin menegaskan, saat ini pemerintah masih tetap mengambil sikap untuk melaksanakan kebijakan hilirisasi mineral dan batubara sesuai ketentuan Undang-Undang.

"Kebijakan pemerintah sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 diwajibkan hilirisasi," kata Irwandy kepada Kontan, Selasa (27/6).

Asal tahu saja, pemerintah telah mulai memberlakukan larangan ekspor bijih nikel sejak 1 Januari 2020 silam.

Kebijakan ini mendorong pembangunan smelter pengolahan nikel di dalam negeri secara marak.

Terbaru, pemerintah telah menetapkan larangan ekspor bijih bauksit per 10 Juni 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×