kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

RI Ajak Sejumlah Negara Protes Soal UU Anti Deforestasi Uni Eropa


Selasa, 01 Agustus 2023 / 15:19 WIB
RI Ajak Sejumlah Negara Protes Soal UU Anti Deforestasi Uni Eropa
ILUSTRASI. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas mengatakan Indonesia bekerjasama dengan forum forum bilateral untuk menyuarakan dampak UU Anti Deforestasi Uni Eropa.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia terus melayangkan protes tekait kebijakan Undang-Undang (UU) Anti Deforestasi yang diterapkan Uni Eropa.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas mengatakan pihaknya juga bekerjasama dengan forum forum bilateral untuk menyuarakan dampak UU Anti Deforestasi Uni Eropa.

Saat ini, sudah ada 14 negara termasuk Malaysia yang berkomitemen untuk memprotes UU Anti Deforestasi Uni Eropa ini.

"Kemarin sudah ada 14 negara yang sudah tanda tangan merasa keberatan. Dan pada akhirnya kita juga bisa menuntut ke Organisais Perdagangan Dunia (WTO) apakah ini ada diskriminatif atau tidak," kata Zulhas, Selasa (2/8).

Baca Juga: Dampak UU Anti Deforestasi Uni Eropa, Indonesia Bisa Rugi US$ 6,7 Milar

Saat ini, pemerintah juga tengah menyusun surat protes kedua dan melibatkan 19 negara lainya yang merasa terdampak akan pemberlakuan UU Anti Deforestasi Uni Eropa.

"Saat ini kami sedang menyusun surat kedua bersama 19 negara lainnya. Target kita memperoleh sebanyak-banyaknya untuk memperkuat posisi Indonesia," jelas Zulhas.

Sebelumnya Zulhas mengatakan akibat kebijakan UU Anti Deforesti Uni Eropa, sekitar US$ 6,7 miliar ekpor RI ke Uni Eropa berpotensi terhambat.

UU Anti Deforestasi Uni Eropa juga secara langsung akan merugikan sebanyak 8 juta petani kopi, sawit, karet, kakako, kayu dan produk turunanya di Indonesia.

Asal tahu saja, Uni Eropa memberlakukan UU Anti Deforestasi pada 16 Mei 2023 yang lalu. Setidaknya, ada tujuh komoditas yang diatur dalam UU Anti Deforestasi Uni Eropa ini, seperti sawit, kopi, daging, kayu, kakao, keledai dan karet.

Baca Juga: Zulhas: Uni Eropa Tak Konsisten Terhadap UU Anti Deforestasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×