Reporter: Maria Gelvina Maysha | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-Undang Anti Deforestasi (EUDR) yang berlaku per Mei 2023 mengancam potensi ekspor Indonesia dari komoditas Sumber Daya Alam, seperti Crude Palm Oil (CPO), Kakao, Kayu, karet, dan kopi.
Sebab, beleid tersebut mewajibkan perusahaan untuk memastikan produk yang di ekspor ke Uni Eropa tidak menyebabkan deforestasi dan degradasi hutan.
Menanggapi itu, Kepala Ekonom Bank Central Asia (BCA) David Sumual menuturkan, masih ada tenggang waktu sekitar 1,5 tahun buat perusahaan Indonesia untuk memenuhi aturan tersebut. Adapun, ia menilai dampak aturan tersebut bersifat immediate, bukan langsung.
Baca Juga: Dampak UU Anti Deforestasi, Negara Berpotensi Kehilangan Penerimaan US$ 5,15 Miliar
“Tapi kalau misalnya memang kita susah untuk memenuhi ketentuan ini, ya ini akan berdampak cukup lumayan,” ujar dia kepada Kontan, Minggu (2/7).
Sebab, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ekspor SDA Indonesia ke Eropa cukup besar sekitar 45%, sementara nilai ekspor Indonesia ke benua tersebut mencapai USD 21,5 miliar.
“Apalagi CPO sendiri itu mungkin sekitaran 15% dari ekspor kita ke Eropa. Jadi ini lumayan berpengaruh besar,” tandas David.
Untuk itu, Indonesia harus segera melakukan antisipasi dalam tenggang waktu yang diberikan, misalnya melakuan diversifikasi pasar dan produk ekspor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News