kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Berdampak ke Ekspor RI, Jokowi Gelar Rapat Bahas UU Anti Deforestasi Uni Eropa


Jumat, 14 Juli 2023 / 06:31 WIB
Berdampak ke Ekspor RI, Jokowi Gelar Rapat Bahas UU Anti Deforestasi Uni Eropa
ILUSTRASI. Pemerintah menaruh perhatian pada aturan UU Anti Deforestasi Uni Eropa


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerapan Undang-Undang Anti Deforestasi Uni Eropa atau European Union Deforestation-Free Regulations jadi perhatian khusus Pemerintah Indonesia. Maklum, penerapan UU itu akan berdampak ke ekspor komoditas Indonesia ke Uni Eropa.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun menggelar rapat bersama sejumlah jajarannya membahas UU Anti Deforestasi Uni Eropa ini pada Kamis (13/7).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangannya selepas rapat menyampaikan, pemerintah menaruh perhatian pada aturan UU Anti Deforestasi Uni Eropa tersebut.

Pemerintah Indonesia berharap pedoman pelaksanaan UU Anti Deforestasi Uni Eropa tersebut dapat mengadopsi apa yang sudah menjadi praktik terbaik selama ini seperti Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) untuk produk kayu atau Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) untuk komoditas sawit.

"Kami ingin agar implementation guideline-nya itu mengadopsi apa yang sudah ada menjadi best practice, termasuk untuk kayu SVLK, kemudian sawit RSPO, ataupun kemarin joint mission dengan Malaysia menjadi MSPO," ujar Airlangga dalam keterangan tertulis, Kamis (13/7).

Baca Juga: Segini Potensi Kerugian Indonesia Akibat Kebijakan Anti Deforestasi Eropa

Lebih lanjut, Airlangga mengatakan bahwa kebijakan Eropa tersebut akan berdampak pada tujuh komoditas Indonesia, di antaranya sapi, kakao, sawit, soya, kayu, hingga karet.

Dalam kebijakannya, Eropa meminta agar barang-barang atau komoditas yang masuk ke Eropa bebas dari deforestasi, tergantung kepada undang-undang di negara masing-masing, dan dilengkapi uji kelayakan.

Selain itu, negara-negara juga akan diklasifikasikan menjadi tiga kategori berdasarkan risikonya, yaitu risiko tinggi (high risk), risiko standar (standard risk), dan risiko rendah (low risk).

Menurutnya, kebijakan tersebut diperkirakan akan berdampak kepada 15-17 juta pekebun Indonesia dan produk Indonesia hingga senilai US$ 7 juta.

"Ini sangat mengganggu kepada small holder, 15juta -17 juta pekebun kita akan terdampak dengan ini dan juga masalah geolocation yang kita berkeberatan karena tidak perlu geolocation untuk setiap produk itu dicek karena kita punya berbasis standar RSPO ataupun SVLK," imbuh Airlangga.

Pada kesempatan terpisah, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyebut bahwa kebijakan tersebut merupakan kebijakan yang diskriminatif karena menyasar produk-produk Indonesia harus terjamin bebas dari praktik deforestasi.

Zulhas mengatakan, pemerintah akan berupaya mengajak negara-negara lain yang turut terdampak kebijakan tersebut untuk melakukan perlawanan.

"Itu sangat diskriminatif. Oleh karena itu kita akan melakukan perlawanan nanti berunding melakukan perlawanan tentu mengajak negara-negara yang punya kesamaan seperti Malaysia," ucap Zulhas.

Baca Juga: Dampak UU Anti Deforestasi, Negara Berpotensi Kehilangan Penerimaan US$ 5,15 Miliar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×