kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.633.000   -2.000   -0,08%
  • USD/IDR 18.012   -76,00   -0,42%
  • IDX 6.108   66,24   1,10%
  • KOMPAS100 801   11,17   1,41%
  • LQ45 609   8,67   1,45%
  • ISSI 211   1,35   0,64%
  • IDX30 343   4,64   1,37%
  • IDXHIDIV20 429   6,16   1,46%
  • IDX80 91   1,30   1,44%
  • IDXV30 117   1,58   1,37%
  • IDXQ30 111   1,61   1,48%

Revisi UU P2SK Disahkan, BI Siapkan Ketentuan Pelaksanaan Sesuai Mandat


Jumat, 05 Juni 2026 / 13:35 WIB
Revisi UU P2SK Disahkan, BI Siapkan Ketentuan Pelaksanaan Sesuai Mandat
ILUSTRASI. Gedung Bank Indonesia (BI) di Jakarta (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)


Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) siap menjalankan amanah dari Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar pada Kamis (4/6/2026).

Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Ramdan Denny Prakoso mengatakan BI mendukung seluruh proses pembahasan yang dilakukan DPR RI dan pemerintah terkait perubahan UU P2SK sesuai dengan kewenangan yang diamanatkan kepada bank sentral.

"Bank Indonesia mendukung seluruh proses pembahasan yang dilakukan oleh DPR RI dan Pemerintah terkait RUU Perubahan UU P2SK, sesuai kewenangan BI sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang," ujar Denny dalam keterangan resminya, Jumat (5/6/2026).

Baca Juga: AS Tetapkan Tarif 10% untuk Indonesia, Peluang Bebas Tarif Produk Unggulan Muncul

Denny menjelaskan, selama proses perumusan revisi UU P2SK, BI terus berkoordinasi dengan pemerintah dan memberikan berbagai masukan sesuai tugas dan kewenangannya sebagai otoritas moneter.

Lebih lanjut, setelah revisi UU P2SK resmi diundangkan, BI akan segera menyiapkan berbagai ketentuan pelaksanaan yang diperlukan untuk menjalankan mandat pengaturan yang diberikan melalui beleid tersebut.

"Dalam proses perumusan Revisi UU P2SK, BI terus berkoordinasi dan memberikan masukan kepada Pemerintah. Selanjutnya, BI akan menyiapkan ketentuan pelaksanaan yang diperlukan sesuai mandat pengaturan kepada BI setelah Revisi UU P2SK secara resmi diundangkan sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

BI menegaskan akan terus memperkuat bauran kebijakan serta mempererat sinergi dengan pemerintah, DPR RI, dan berbagai pemangku kepentingan dalam bauran kebijakan nasional untuk memperkuat stabilitas perekonomian nasional dan turut mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Analisis Untukmu

Berita ini artinya apa buat kamu?



TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×