Reporter: Dwi Nur Oktaviani | Editor: Edy Can
JAKARTA. DPR akan mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang. Pengesahan dilakukan pada rapat paripurna Jumat (22/7) mendatang.
Ketua Panitia Kerja Revisi UU Sistem Resi Gudang Aria Bima menjelaskan, perubahan undang-undang tersebut untuk memperkuat posisi pertanian dalam perdagangan nasional. Menurutnya, dalam aturan baru akan ada lembaga penjaminan ganti rugi dan pemberian sanksi.
Selain itu, Wakil Ketua Komisi VI DPR tersebut menyatakan, petani bisa meminjam uang ke bank dengan agunan jaminan sistem resi gudang. "Dengan adanya revisi ini petani bisa menjual hasil panen sesuai waktu yang petani mau," katanya, Kamis (14/7).
Anggota Fraksi Partai Golkar Edi Kuntadi menyambut baik revisi aturan Sistem Resi Gudang ini. Dia senang dengan adanya lembaga jaminan ganti rugi dalam beleid yang baru. “Lembaga ini seperti asuransi kalau ada pengelolaan gudang yang failed. Atas perubaan UU ini, fraksi Golkar menyetujui UU perubahan tetang Resi Gudang,” ujarnya.
Hal serupa diutarakan perwakilan PKS Tossy Aryanto. Dia menyatakan sistem resi gudang baru akan memperkuat harga tawar petani. “Dengan adanya jaminan itu maka bank akan memberikan pinjaman dengan agunan resi gudang,” ucap Tossy.
Pemerintah juga menyambut baik revisi undang-undang Sistem Resi Gudang ini. Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu mengatakan, undang-undang Sistem Resi Gudang yang baru akan lebih mendukung ekonomi mikro termasuk para petani.
Dengan adanya aturan baru ini, Mari bilang petani bisa menjual hasil panen sesuai waktu yang mereka inginkan. “Supaya petani menjadi price maker. Ini bisa menjadi lembaga hukum yang kuat dan ini adalah hal utama yang tidak termuat dalam UU 2006,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News